Jumat, Agustus 29, 2025
26.1 C
Semarang

Aktivis Perempuan Sebut Masih Terdapat Kemunduran Pembahasan RUU PKS

DPR memangkas lima  bentuk  kekerasan seksual dari 11 bentuk kekerasan seksual

Ilustrasi, pixabay.com

Serat.idAktivis perempuan yang tergabung dalam Forum Pengada Layanan atau  FPL, menyebut masih terdapat kemunduran dalam pembahasan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Sejumlah kemunduran itu mulai kalimat menimbang serta pasal asas memasukkan iman dan takwa serta hukum acara yang tidak mencerminkan kekhususan dari kasus kekerasan seksual..

“Hingga menyeragamkan kewajiban lembaga layanan pemerintah dan masyarakat, memangkas lima  bentuk  kekerasan seksual dari 11 bentuk kekerasan seksual, “ kata juri bicara Forum Pengada Layanan, Nurhasanah, Jum’at, 10 Desember 2021 .

Menurut Nurhasanah sejumlah isi RUU mulai menghilangkan pasal perkosaan atau pemaksaan hubungan seksual, selain itu belum mempertimbangkan kerentanan kelompok perempuan yang mengalami kekerasan seksual seperti perempuan dengan HIV/AIDS

“Termasuk  perempuan yang dilacurkan dan korban aborsi paksa, bahkan ada yang sampai bunuh diri,” kata Nurhasanah menambahkan.

Ketiadaan beberapa elemen menjadikan RUU itu dinilai tidak seperti yang dicita-citakan. Tarik ulur substansi dalam Proses pembahasan mencerminkan kapasitas DPR RI dalam memahami esensi RUU TPKS masih lemah. Hal itulah menjadikan hingga sekarang di penghujung tahun 2021, RUU TPKS tidak kunjung disahkan.

Forum Pengada Layanan mengajak masyarakat tetap mengawal proses pembahasan, agar fraksi-fraksi di DPR RI mampu mewakili suara masyarakat, khususnya korban kekerasan seksual dan pendamping korban.

“DPR juga perlu memastikan RUU TPKS tidak menggantung lama dan proses pembahasan hingga pengesahan harus dilakukan,” kata Nurhasanah menegaskan.

Ia berharap DPR RI melakukan perbaikan substansi yang mengakomodir kerentanan yang dialami oleh perempuan korban kekerasan seperti Perempuan dengan HIV/ AIDS, perempuan korban pelacuran paksa, perempuan pedesaan dan perempuan korban di kepulauan.

Termasuk  mengakomodir lima  bentuk Kekerasan seksual, mulai dari Perkosaan, Pemaksaan Aborsi, Pelacuran Paksa, Perbudakan seksual dan Pemaksaan perkawinan sebagai Bentuk kekerasan seksual, perlindungan untuk pendamping korban, memperbaiki hukum acara dan system layanan agar semakin berpihak terhadap korban kekerasan seksual.

“Seharusnya pemerintah juga menyiapkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang komprehensif dan mendukung pemenuhan hak perempuan korban kekerasan seksual,” katanya. (*)

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img