Jumat, Agustus 29, 2025
27.1 C
Semarang

Jaringan PRT Jateng Dorong Pengesahan RUU Perlindungan

“Selama kurun waktu tersebut, draft RUU PPRT telah berulang kali mengalami revisi hingga akhirnya dapat diterima berbagai pihak,”

Ilustrasi, pixabay.com

Serat.id –  Jaringan Pekerja Rumah Tangga  (PRT) Jawa Tengah  menuntut Badan Musyawarah atau Bamus DPR mengagendakan pembahasan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga agar disahkan dalam rapat paripurna DPR. Jaringan PRT  juga mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung segera disahkannya rancangan undang-undang itu.

“Selama kurun waktu tersebut, draft RUU PPRT telah berulang kali mengalami revisi hingga akhirnya dapat diterima berbagai pihak, termasuk sejumlah fraksi yang semula menolak atau keberatan dengan sejumlah pasal dalam draft RUU PPRT,” kata juru bicara jaringan PRT Jawa Tengah, Nur Kasanah, selasa, 14 Desember 2021.

Menurut Nur, pada awal  Juli 2020 Badan Legislasi (Baleg) DPR sepakat mengusulkan RUU PPRT menjadi inisiatif DPR dan telah dipaparkan di rapat Badan Musyawarah (Bamus) pada tanggal 15 Juli 2020.

“Sayangnya, tidak seperti usulan legislasi yang lain, RUU PPRT tidak pernah dijadwalkan menjadi agenda untuk dibahas di Sidang Paripurna. Hal ini terjadi selama satu setengah tahun ini,” kata Nur Hasanah menambahkan.

Ia menilai pimpinan justru telah mengagendakan usulan-usulan RUU lain yang belakangan masuk Bamus, jauh setelah RUU PPRT diusulkan ke Bamus. Dan, ini terjadi dalam rapat Bamus pada pekan lalu. Tugas legislasi Badan Legislasi (Baleg) DPR terkait pengusulan (RUU PPRT) sebagai hak inisiatif DPR dihentikan oleh Pimpinan  DPR. 

Tercatat dua fraksi yang menjadi mayoritas di DPR, yakni Fraksi Partai GOLKAR (FPG) dan Fraksi PDIP (FPDIP) menolak membawa RUU PPRT untuk dibahas di Rapat Paripurna. Perlakuan diskriminatif terhadap usulan Baleg ini menunjukkan adanya ketidakberpihakan dari pimpinan DPR khususnya dari FPG dan FPDIP kepada nasib jutaan PRT di Indonesia.

Selain itu juga ada indikasi pelanggaran kode etik DPR seperti diatur UU nomor 42 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) terkait tugas Pimpinan DPR. Dalam pasal 86 ayat (1) UU MD3 disebutkan Tugas Pimpinan DPR adalah memimpin Sidang DPR dan menyimpulkan hasil Sidang untuk diambil keputusan. Sedangkan ayat (2) menyebutkan Pimpinan DPR menyusun rencana kerja; melakukan koordinasi dalam upaya menyinergikan pelaksanaan agenda dan materi kegiatan dari alat kelengkapan DPR. 

Dugaan pelanggaran etik ini kemudian berdampak kepada potensi pelanggaran pasal 81 huruf e UU MD3 yang menyatakan anggota DPR berkewajiban “memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat” dan Pasal 81 huruf f  UU MD3 yang menyatakan Anggota DPR berkewajiban “mentaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara”.

Amanat-amanat tersebut yang tengah dicoba dipenuhi oleh para pengusul RUU PPRT di Baleg dalam kapasitas perorangan maupun kelembagaan Baleg. Kelalaian Pimpinan menjadi penghalang para anggota Baleg untuk melaksanakan kewajiban mereka sebagaimana pasal 81 (f) UU MD3 di atas.  

“Terhentinya proses legislasi RUU PPRT ini juga menunjukkan bahwa Pimpinan DPR, khususnya dari Fraksi PDIP dan FPG mendudukkan dirinya sebagai agen perbudakan modern yang membiarkan situasi kerja yang tidak layak dan berbagai bentuk kekerasan terhadap sekitar 4,2 juta PRT di Indonesia –mayoritas atau 84 persen adalah perempuan, 28 persen anak terus berlangsung secara sistematis,” kata Nur Hasanah menjelaskan.

Tercatat Provinsi Jawa Tengah merupakan urutan ketiga jumlah PRT terbesar 630 ribu berdasarkan data ILO 2015. Jumlah itu tertinggi setelah Jawa Timur dan akan terus meningkat.

Sedangkan Kasus kekerasan terhadap PRT yang dicatat oleh JALA PRT hingga November 2021 ini sejumlah 581 kasus, itu belum lagi kasus yang tidak terlaporkan.  

Kondisi tersebut sangat bertentangan dengan slogan yang digaungkan pimpinan DPR selama ini, yakni untuk selalu memberikan perlindungan terhadap semua pihak termasuk perempuan dan tidak meninggalkan siapapun dalam pembangunan.

“Sebaliknya sikap tindakan Pimpinan DPR dari FPDIP dan FPG justru membiarkan kaum perempuan yang bekerja menjadi PRT menjadi pihak yang selalu dikorbankan dalam pembangunan,” katanya. (*)

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img