Jumat, Agustus 29, 2025
27.9 C
Semarang

UNHCR Serukan Penyelamatan Bagi Pengungsi Rohingya di Perairan Aceh

“Kapal yang  dilaporkan mengalami kebocoran dan kerusakan mesin ini terombang-ambing di laut terbuka di tengah cuaca yang buruk dan dapat beresiko tenggelam,”

Ilustrasi pengungsi, (pixabay.com)

Serat.id –  Badan PBB untuk urusan pengungsi UNHCR, menyerukan segera dilakukan pendaratan penyelamatan jiwa terhadap kapal yang membawa kelompok pengungsi Rohingya yang sedang kesulitan di perairan Bireuen, Aceh, Indonesia. Tercatat kapal pembawa pengungsi itu pertama kali terlihat di perairan Bireuen pada tanggal 26 Desember lalu.

“UNHCR sangat mengkhawatirkan keselamatan dan nyawa para pengungsi yang berada di kapal,” kata  Associate Communications Officer UNHCR, Mitra Suryono, dalam pernyataan resmi, Selasa, 28 Desember 2021 kemarin.

Suryono mengatakan, berdasarkan foto dan laporan dari nelayan setempat, mayoritas penumpang dari kapal yang kondisinya sangat padat dan tidak layak berlayar itu adalah wanita dan anak-anak. “Kapal yang  dilaporkan mengalami kebocoran dan kerusakan mesin ini terombang-ambing di laut terbuka di tengah cuaca yang buruk dan dapat beresiko tenggelam,” kata Suryono menambahkan.

Untuk mencegah kehilangan nyawa, UNHCR mendesak Pemerintah Indonesia untuk segera mengizinkan kapal tersebut menepi dengan selamat. Ia mengacu Peraturan Presiden nomor 125 tahun 2016 tentang perlindungan pengungsi mencakup provisi bagi Pemerintah Indonesia untuk menyelamatkan pengungsi di kapal yang mengalami kesulitan di dekat Indonesia dan untuk membantu mereka berlabuh.

Provisi ini telah diimplementasikan sebelumnya  pada tahun 2018, 2020 dan yang terakhir pada bulan Juni 2021, ketika 81 orang pengungsi Rohingya diselamatkan dari perairan in Aceh Timur.

Sedangkan selama bertahun – tahun, Indonesia telah menjadi teladan bagi negara lain di kawasan yang sama dalam hal memberikan perindungan pengungsi. UNHCR berharap untuk melihat semangat kemanusiaan yang sama lagi hari ini di Aceh. Kelompok Rohingya telah melarikan diri dari kekerasan, penganiayaan dan melakukan perpindahan yang terpaksa selama puluhan tahun. Bagi mereka yang mencari perlindungan internasional, ijin berlabuh dengan aman dan akses untuk prosedur suaka serta bantuan kemanusiaan harus diberikan.

Saat ini staff UNHCR berada di lapangan, bekerja dengan koordinasi erat dengan pemerintah setempat dan kami siap membantu pemerintah serta masyarakat setempat dalam memberikan bantuan darurat penyelamatan jiwa bagi kelompok tersebut.

“Kami juga berkoordinasi dengan mitra kerja kemanusiaan lainya dalam persiapan respon komprehensif, yang mencakup proses karantina yang sesuai dengan standar internasional dan protokol kesehatan publik,” kata Suryono menjelaskan. (*)

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img