Jumat, Agustus 29, 2025
27.6 C
Semarang

Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, ASPEK : Menaker Berhenti Beropini Menyesatkan

Buruh kecewa kepada Menteri Ketenagakerjaan, karena adanya rilis yang beredar di kalangan media, yang tertulis berasal dari Biro Humas Kemnaker yang isinya jelas menyesatkan. Termasuk menyayangkan siaran pers Kemenaker yang isinya perwakilan buruh sudah bisa lebih memahami Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 usai diberi penjelaskan menteri.

Informasi palsu
Ilustrasi, pixabay.com

Serat.id Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK)  Indonesia meminta Menteri Ketenagakerjaan untuk berhenti membangun opini yang menyesatkan publik terkait Permenaker Nomor  2 Tahun 2022 yang mengatur jaminan hari tua. ASPEK menyebutkan lebih baik membuat pola komunikasi publik dan lebih jujur dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

“Jangan hanya membangun opini untuk pencitraan kepada masyarakat,” kata Presiden ASPEK Indonesia, Mirah Sumirat, Kamis  17 Februari 2022 siang tadi.

Mirah menyampaikan kekecewaannya kepada Menteri Ketenagakerjaan, karena adanya rilis yang beredar di kalangan media, yang tertulis berasal dari Biro Humas Kemnaker yang isinya jelas menyesatkan. Ia juga menyayangkan siaran pers Kemenaker yang isinya perwakilan buruh sudah bisa lebih memahami Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 usai diberi penjelaskan menteri.

“Saya tegaskan bahwa apa yang disampaikan Menteri Ketenagakerjaan dalam rilis Biro Humas Kemnaker, adalah tidak jujur dan cenderung menyesatkan!”,  kata Mirah menegaskan.

Terkait statemen Menaker, yang menyatakan bahwa setelah kita memiliki program JKP, kita mengembalikan hakikat Jaminan Hari Tua (JHT) sebagai jaminan sosial hari tua. Mirah menegaskan bahwa opini yang dibentuk Pemerintah tersebut menyesatkan karena tidak jujur. Pemerintah justru telah mengaburkan filosofi dasar tentang kepesertaan JHT.

Menurut dia hakikat JHT sebagai jaminan sosial hari tua, dapat dibenarkan, dengan catatan si pekerjanya masih menjadi peserta sesuai ketentuan Undang Undang, yaitu masih bekerja dan masih membayar iuran.

Sedangkan terhadap pekerja yang sudah di PHK atau mengundurkan diri, sudah tidak lagi masuk kategori peserta, sehingga tidak ada alasan Pemerintah untuk menahan dana milik peserta yang sudah tidak lagi menjadi peserta. Ia mendorong agar beri kebebasan kepada eks-peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk menentukan sendiri kapan mau mencairkan dana JHT-nya.

“Toh dananya milik sendiri,” kata Mirah menegaskan.

Kedua, terkait dengan isi rilis Biro Humas Kemnaker yang tertulis; ‘Mendengar penjelasan Menaker, Ida Fauziyah, pimpinan SP/SB cukup memahami namun juga menyampaikan beberapa aspirasi terkait dengan hadirnya Permenaker 02/2022.’

Mirah Sumirat menegaskan bahwa, dalam pertemuan antara Menaker dengan perwakilan pimpinan konfederasi dan federasi peserta aksi, justru yang terjadi tidak seperti yang dinyatakan dalam rilis Biro Humas Kemnaker.

Seluruh perwakilan serikat pekerja, tetap menyatakan menolak dan menuntut pembatalan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, dengan berbagai argumentasi. Jangan kemudian Pemerintah melakukan framing dengan mengatakan bahwa ‘pimpinan SP/SB cukup memahami’.

Selkain itu, dalam rilis Biro Humas Kemnaker, tertulis, pernyataan Presiden ASPEK Indonesia, Mirah Sumirat, yang hanya disebut memberikan apresiasi atas sikap Menaker Ida Fauziyah yang menerima KSPI. Padahal selain ucapan terimakasih seperti yang di sampaikan dalam rilis dari Humas Kemenaker tersebut, Mirah Sumirat  juga menyampaikan tiga hal, yaitu Permenaker No. 2/2022 bertentangan  dengan Undang Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), Pasal 1 ayat 8, 9 dan 10, yang intinya berbunyi; bahwa  yang dimaksud dengan ‘Peserta’ adalah setiap orang yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia dan telah membayar iuran. Artinya, pekerja yang mengundurkan diri dan di-PHK tidak lagi masuk dalam kategori ‘Peserta’, karena ia sudah tidak bekerja dan berhenti membayar iuran. Sehingga tidak ada alasan Pemerintah menahan dana milik pekerja yang sudah tidak menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu situasi dan kondisi buruh saat ini sangatlah sulit. Sejak pandemi covid di pertengahan 2020 lalu banyak pekerja yang di-PHK massal dan banyak pekerja yang tidak mendapatkan pesangon. Dana JHT yang memang milik pekerja sendiri tentunya menjadi harapan terakhir pekerja buruh untuk dapat diambil sebagai penyambung kehidupannya dan keluarganya.

Mirah Sumirat juga menegaskan bahwa di akhir pertemuan dengan Menaker, Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Ramidi mewakili  buruh/pekerja yang hadir saat itu menyampaikan KSPI tegas menolak permintaan Menaker yang akan melakukan evaluasi implementasi Permenaker No. 2 tahun 2022 dalam waktu 3 (tiga) bulan.

KSPI memberikan tengat waktu 2 (dua) minggu untuk Menteri Tenaga Kerja mencabut Permenaker No. 2 tahun 2022. Jika setelah dua minggu tidak ada perubahan, aksi akan dilakukan terus-menerus dan segala macam pola bentuk perlawanan akan ditempuh. (*)

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img