Kalangan serikat buruh untuk tidak pasif dan tetap mengintensifkan dialog dengan Kementerian Tenaga Kerja Sebagai upaya mempercepat proses revisi.

Sserat.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jateng akan menindaklanjuti aspirasi dari serikat pekerja yang ingin ada membatalkan undang-undang nomor 11 tahun 2021 atau UU Omnibus Law dan Permenaker tentang Jaminan Hari Tua. Hal itu disampaikan dewan saat menerima audensi Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPI), Rabu 9 Maret 2022, kemarin.
“Sebagai tindak lanjut audensi, saya meminta FSPI untuk mengirimkan materi aspirasi termasuk tuntutan pekerja yang berisi pembatalan UU Ominbus law, dan Permenaker tentang UU JHT” kata anggota DPRD Jateng, Denny Septiviant.
Denny menyampaikan kewenangan DPRD dan DPR RI berbeda, DPRD kewenangannya adalah legislasi, budgeting dan pengawasan, legislasi-pun itu hanya PERDA. “Bila menyangkut UU, sudah menjadi kewenangan DPR. Sehingga untuk undang-undang Cipta Kerja kewenangan DPR-lah yang bisa menentukan untuk direvisi atau dicabut.” kata Denny menambahkan.
Terkait Permenaker tentang JHT, Denny mendorong kalangan serikat buruh untuk tidak pasif dan tetap mengintensifkan dialog dengan Kementerian Tenaga Kerja Sebagai upaya mempercepat proses revisi. Juga meminta Serikat Buruh secara intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan kementerian atau lembaga terkait.
Denny juga menyampaikan bahwa Permenaker nomor 2 tahun 2022 belum berlaku efektif. Dengan demikian, buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker yang lalu. Termasuk bagi yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau mengundurkan diri.
Saat ini, yang masih berlaku adalah Permenaker Nomor 19 tahun 2015. Selain itu, kata dia, Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP bagi mereka yang ter-PHK mulai berlaku.
“Dengan demikian, saat ini berlaku dua program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja atau buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP. Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP,”kata Denny menjelaskan.
Pengurus FSPI Lukmanul Hakim mengatakan undang-undang omnibus law dan Permenaker tentang JHT sangat merugikan karyawan. “Regulasi yang dibuat pemerintah sekarang ini belum memihak rakyat. Ditambah mulai ada kelangkaan minyak goreng dan sejumlah kebutuhan pokok lain,” kata Lukman.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Dinakertrans Jateng, Abdul Aziz, menyatakan selalu menyampaikanya tuntutan buruh setiap pertemuan virtual dengan pihak Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).
Termasuk pada 4 Februari lalu dalam sebuah webinar dengan Menteri Tenaga Kerja sudah menyampaikan aspirasi perihal pencabutan UU Omnibuslaw, pembatalan peraturan menteri tenaga kerja yang mengatur pencairan jaminan hari tua serta masalah politik lainnya.
“Selanjutnya kajian dicabut atau diterapkan menjadi ranah pusat,” kata Abdul Azis. (*)