Sabtu, Agustus 30, 2025
27.5 C
Semarang

PHK Sepihak Perusahaan Modal Asing Ini Tak SesuaiĀ  Aturan, Kerugian Karyawan Hampir Rp2 Miliar

Pesangon sejumlah uang dihitung secara sepihak berdasarkan gaji pokok dengan menghilangkan tunjangan tetap yang diterima oleh pekerja setiap bulannya

PHK kartun
Ilustrasi PHK, sepihak pixabay.com

Serat.id – Para pekerja PT Novartis Indonesia mengajukan gugatan perselisihan hubungan industrial atau PHI  terhadap  perusahaannya atas pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dinilai merugikan.  PHK dilakukan perusahaan modal asing itu  diketahui saat manajemen mengundang para pekerjanya dalam town hall meeting pada tanggal awal juli 2021 lalu.

ā€œSaat pertemuan tersebut perusahaan menyampaikan akan ada perubahan struktural sehingga akan ada yang terdampak, namun perusahaan tidak menjelaskan maksud yang terdampak seperti apa, hanya  menginformasikan yang terdampak akan mendapat email,ā€ kata  kuasa hukum pekerja PT Novartis Indonesia,  Sholakudin, dalam pernyataan resmi, Kamis 17 Maret 2022.

Ternyata terdampak yang dimaksud adalah pekerja yang akan diPHK, hal itu dibuktikan pada tanggal awal Juli 2021 pekerja yang terdampak mendapat undangan email untuk meeting online, yang di dalamnya diberitahu mereka dirumahkan.

ā€œTindakan perusahaan tersebut tidak pernah melibatkan serikat pekerja yang tergabung dalam Forum Komunikasi Karyawan Novartis Indonesia (FORKANI) serta tanpa ada Pemberitahuan dan perundingan sebelumnya yang di wakili ketua FORKANI Tjatur Prasetyo Adi,ā€ kata Sholakudin menambahkan.

PT Novartis Indonesia juga tak memberitahukan adanya PHK yang ditolak pekerja itu, ke kementerian atau pun ke dinas tenaga kerja tempat perusahaan itu beroperasi.  Sedangkan pesangon sejumlah uang dihitung secara sepihak berdasarkan gaji pokok dengan menghilangkan tunjangan tetap yang diterima oleh pekerja setiap bulannya

ā€œHal ini bertentangan dengan perintah dan ketentuan undang-undang nomor  11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Bab IV ketenagakerjaan angka 45 Pasal 157 ayat (1) ,ā€ kata Sholakudin menambahkan.

Menurut Sholakudin, aturan itu menyebutkan komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja terdiri upah pokok dan tunjangan tetap yang diberikan kepada pekerja dan keluarganya.

Pengelompokkan upah itu dijelaskan dalam surat edaran Menteri tenaga kerja No SE-07/MEN/1990 tentang pengelompokan upah dengan pengertian berupa komponen upah pokok berupa Imbalan dasar yang dibayarkan kepada pekerja menurut tingkat atau jenis pekerjaan yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan. 

ā€œSedangkan tunjangan tetap adalah suatu pembayaran yang teratur berkaitan dengan pekerjaan yang diberikan secara tetap untuk pekerja dan keluarganya dan diberikan dalam satuan waktu yang sama, termasuk pembayaran upah pokok diikuti sejumlah tunjangan lain sesuai yang tertera di slip gaji,ā€ kata Sholakudin  menjelaskan.

Menurut Sholakudin, PT Novartis Indonesia tak satu pun memenuhi unsur pembayaran PHK sesuai slip gaji  yang selama ini diterima pekerja.  Manajemen perusahaan berdalih tunjangan yang diberikan perusahaan tersebut adalah tunjangan tidak tetap.  Padahal, faktanya tunjangan tersebut tetap diberikan utuh dan tidak dipotong meskipun pekerja cuti atau tidak masuk kerja.

Bahkan perusahaan memotong hak pengganti cuti yang belum diambil oleh pekerja yang diPHK. Hal itu melanggar ketentuan undang undang nomor 11 tahun 2020 angka 44, Pasal 156 ayat (4) yang menyebutkan uang penggantian hak yang seharusnya diterima meliputi cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur,  biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat di mana buruh diterima bekerja serta hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama

ā€œPHK sepihak PT Novartis Indonesia tersebut kerugian para pekerja atas kekurangan hitungan pesangon yang hanya dari gaji pokok di taksir sebesar Rp1,9 miliar,ā€ kata Sholakudin  yang mengaku telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 16 Maret 2022 kemarin.

ā€œIni kami lakukan demi keadilan atas hajat hidup pekerja dan keluarganya, dengan upaya hukum ini para pekerja dapat menemukan titik terang atas perselisihan yang terjadi,ā€ katanya. (*)

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img