Beranda Kilas Berita Satu TV diminta Gunakan Pendekatan Partisipatif Terkait PHK Massal Pekerjanya

Berita Satu TV diminta Gunakan Pendekatan Partisipatif Terkait PHK Massal Pekerjanya

0

Pihak manajemen kemudian memanggil satu per satu karyawan untuk menyampaikan status kerja dan diminta untuk menandatangani surat pemutusan hubungan kerja tanpa memberikan penjelasan secara terbuka alasan dilakukan PHK  karyawan.

Ilustrasi, AJI Jakarta

Serat.id –  Manajemen Berita Satu TV diminta gunakan pendekatan partisipatif, terkait dengan pemutusan hubungan kerja atau PHK massal pekerjanya.  Tercatat menejemen perusahaan media Berita Satu TV di bawah PT First Media News, telah telah mengambil kebijakan PHK massal dengan dalih kerugian perusahaan yang disebabkan karena pandemi Covid-19 dan disrupsi media  yang menimbulkan tergerusnya lini bisnis mereka.

Informasi PHK pekerja Berita Satu TV diumumkan melalui zoom meeting pada Selasa, 15 Maret 2022 kemarin. Pihak manajemen kemudian memanggil satu per satu karyawan untuk menyampaikan status kerja dan diminta untuk menandatangani surat pemutusan hubungan kerja tanpa memberikan penjelasan secara terbuka alasan dilakukan PHK  karyawan.  Rencana penyampaian surat PHK ini mulai dilakukan sejak 16 Maret hingga 18 Maret mendatang.

“Terkait kebijakan PHK massal ini, AJI Jakarta dan LBH Pers mendorong pihak perusahaan agar transparan menyampaikan seluruh masalah perusahaan yang berdampak langsung kepada karyawan,” tulis pernyataan bersama LBH pers dan AJI Jakarta, Rabu, 16 Maret 2022 malam tadi

LBH pers dan AJI jakarta  juga mendorong agar perusahaan membuka ruang dialog guna mewujudkan keadilan serta menunjang pemenuhan hak-hak pekerja.  Selain itu juga mendesak agar lembaga yang berwenang menangani ketenagakerjaan, seperti Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi DKI Jakarta, Pengawas Ketenagakerjaan, hingga Kementerian Ketenagakerjaan turut serta terlibat mengawal permasalahan ini.

Dalam pernyataa itu, AJI Jakarta dan LBH Pers mendesak pemerintah bersama legislator mencabut dan membatalkan UU Cipta Kerja serta peraturan turunan di bawahnya yang tidak berpihak kepada pekerja.

“Banyak pasal bermasalah telah memberangus hak-hak pekerja dan tidak memberikan kepastian hukum dalam mewujudkan kesejahteraan pekerja,” kata Ketua AJI Jakarta  Afwan Purwanto .

Direktur LBH Pers, Ade Wahyudin mengatakan selama rentang tahun 2020-2021, lembaganya bersama AJI Jakarta telah mencatat sebanyak ratusan pekerja media mengalami masalah ketenagakerjaan, mulai dari pemutusan hubungan kerja, dirumahkan, pemotongan upah, hingga jaminan kesehatan tidak dibayarkan.

“Praktik ini kami yakini akan terus terjadi. Untuk itu, kami masih membuka posko pengaduan bagi pekerja media untuk pendampingan dan berkonsultasi hukum ketenagakerjaan,” kata Ade Wahyudin.

Ia membuka layanan aduan jika ada pekerja mendapat pemutusan kerja sepihak oleh perusahaan. Termasuk penundaan, bahkan tidak mendapatkan hak atas upah, melalui bit.ly/Aduan-JCovid19, (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here