Kamis, Agustus 28, 2025
28.4 C
Semarang

Undip Aman KS Serahkan Amicus Curiae Terkait Uji Materiil Permendikbudristek

sanksi hukuman
Ilustrasi, pixabay.com

Serat.id – UndipAmanKS menyerahkan Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan terkait Permohonan Uji Materiil atas Perarturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi pada Senin (11/4/2022) siang.

“Hadirnya Amicus Curiae ini merupakan bentuk kepedulian kami, selaku pihak ketiga terkait permasalahan mengenai Permohonan Uji Materiil terhadap Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi,” kata Jubir Undip AmanKS, Angela Augusta Laksana, dalam pernyataan  yang diterima Serat.id, Senin 11 April 2022

Angela mengatakan Amicus Curiae berlandaskan atas Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU Kekuasaan Kehakiman) yang menyatakan:

“Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat,” kata Angela menambahkan.

Ia menjelaskan pengajuan Amicus Curiae ini merupakan upaya dalam membantu memberikan perspektif lain kepada majelis hakim dalam memutus perkara yang sedang diperiksa. Dalam Amicus Curiae ini, lembaganya berpandangan terdapat permasalahan darurat kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi di Indonesia. Selain itu, terdapat permasalahan-permasalah dalam permohonan uji materiil dan uji formil terhadap Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

“Sehingga, permohonan ini mengancam kepentingan Sivitas Akademika di Perguruan Tinggi atas ruang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi,” kata angel menjelaskan.

Sedangkan pokok bahasan Amicus Curiae yang telah diserahkan sangat terkait dengan realita permasalahan kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi, permasalahan permohonan pengujian formil dan materiil oleh Pemohon, termasuk dalam hal ini menjelaskan kekuatan hukum Permendikbudristek 30/2021 yang mengikat dan penjelasan mengenai frasa “tanpa persetujuan korban” dan “yang tidak disetujui oleh korban” dalam Permendikbudristek 30/2021 yang menjadi Obyek Permohonan dalam perkara tersebut.

Mengingat bahwa salah satu latar belakang dari diadakannya Permendikbudristek 30/2021 ini adalah untuk menjamin kepastian hukum dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi.

Maka keberadaan frasa tanpa persetujuan korban atau tidak disetujui oleh korban yang digugat merupakan hal yang sangat penting untuk diakomodir karena frasa tersebut memiliki fungsi untuk menentukan apakah suatu tindakan merupakan kekerasan seksual atau tidak, mengenali pihak-pihak dalam rangka pemberian pemulihan dan sanksi, dan agar menjadi suatu kesadaran bagi Sivitas Akademika akan adanya relasi kuasa dalam lingkungan pendidikan tinggi. (*)

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img