Pengawasan PNBP dan PHLN menjadi vital guna memastikan peruntukannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Serat.id – Kementerian Pertanian (Kementan) diminta terbuka soal data keuangan, di antaranya terkait data dana Pinjaman, Hibah Luar Negeri (PHLN) dan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diperoleh oleh negara.
“Tolong di-break down PHLN dan PNBP. Lalu, diserahkan sebelum rapat dengar pendapat mendatang. Supaya kami bisa mengawasi. Ini menjadi acuan kami di tahun 2023,” kata anggota komisi IV DPR RI, Riezky Aprilia, dikutip dari laman dpr.go.id, Kamis, 2 Juni 2022.
Menurut Riezky, pengawasan PNBP dan PHLN menjadi vital guna memastikan peruntukannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selain itu, ia menyoroti perkembangan food estate. “Sampai saat ini, program kerja tersebut belum berdampak signifikan kepada masyarakat. Sehingga, dirinya mempertanyakan apakah tujuan food estate yang disebutkan oleh Kementan sudah tercapai,” kata Riezky menambahkan.
Riezky menegaskan akan meminta semua anggaran yang terkait dengan food estate di Kementan untuk ditahan terlebih dahulu. Ia tidak ingin dana yang digelontorkan untuk mewujudkan kedaulatan pangan Indonesia terbuang sia-sia. Berdasarkan Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri PPN/BAPPENAS tanggal 18 April 2022, disampaikan bahwa Kementan memperoleh Pagu Indikatif Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp13,72 triliun.
Mengetahui hal tersebut, Komisi IV DPR RI mempertanyakan program kerja yang disusun oleh Kementan, termasuk output terhadap pangan Indonesia baik jangka menengah maupun jangka panjang. (*)