Beranda Kilas Puan Maharani Kembali Matikan Mikrofon Saat Sidang, Ini Penjelasan Sekjen DPR

Puan Maharani Kembali Matikan Mikrofon Saat Sidang, Ini Penjelasan Sekjen DPR

0

Mikrofon itu diatur berdasarkan Tatib ini pasal 256 ayat 6, lima menit otomatis mati sebagai batasan yang diatur di dalam Tatib

Mikrofon sidang dewan
Mikrofon sidang dewan (serat.id/pixabay.com)

Serat.id – Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar, mengatakan mikrofon yang digunakan oleh para anggota dewan di Ruang Sidang Paripurna pada area Gedung Nusantara I, telah diatur otomatis mati usai menyala dan digunakan selama 5 menit. Penjelasan Sekjen DPR di Senayan itu terkait tudingan terhadap ketua DPR RI Puan Maharani  yang dituding mematikan mikrofon salah satu anggota dewan yang menyatakan interupsi.

“Aturan ini (mikrofon) berlandaskan pada Tata Tertib (Tatib) Anggota Pasal 256 ayat 6,” kata Indra, dikutip dari laman dpr.go.id, Sabtu 28 Mei 2022.

Menurut Indra,  dalam pasal itu disebutkan bahwa setiap anggota diizinkan bicara dan menyampaikan pertanyaan maksimal 5 menit. “Jadi setelah dipencet, mikrofon akan menyala. Kemudian, akan mati secara otomatis setelah 5 menit,” kata Indra menambahkan

Terkait matinya mikrofon Anggota DPR RI fraksi PKS Amin Ak saat sidang paripurna DPR pada Selasa 24 Mei 2022 lalu.  Indra menjelaskan, hal tersebut sudah sesuai dengan aturan. “Di mana, para anggota DPR RI diberikan batas maksimal waktu bicara, selama pembatasan durasi sidang paripurna di masa pandemi Covid-19,” kata Indra menjelaskan.

Mikrofon itu diatur berdasarkan Tatib ini pasal 256 ayat 6, lima menit otomatis mati sebagai batasan yang diatur di dalam Tatib. Sekretariat Jenderal DPR RI perlu menjelaskan proporsi itu. “Toh, kemarin interupsi tetap berlangsung tapi setiap lima menit dengan sendirinya mikrofon akan mati,” katanya.

Indra menjelaskan batas waktu maksimal Sidang Paripurna DPR RI selama masa pandemi Covid-19 adalah 2 jam 30 menit. Oleh karena itu, Pimpinan DPR RI, sebagai pemimpin sidang, bertanggung jawab memastikan anggota DPR berbicara sesuai dengan batas waktu yang ditentukan. Namun demikian, jelas Indra, mikrofon tersebut tetap bisa dinyalakan kembali usai mati otomatis.

“Soal interupsi di sidang paripurna, kata Indra, anggota DPR RI telah diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat yang sesuai dengan agenda sidang paripurna yang sedang berjalan. Hal ini sudah menjadi kesepakatan di antara para Anggota Dewan,” kata Indra menjelaskan.

Sebelumnya, Anggota Fraksi PKS DPR RI Amin Ak, menyampaikan interupsi terkait persoalan hukum LGBT di akhir sidang paripurna. Namun pembahasan terkait persoalan hukum LGBT yang disampaikan tidak menjadi bagian dari agenda sidang paripurna.

Dalam video rekaman yang beredar, juga tidak terlihat pimpinan sidang mematikan mikrofon dari atas meja pimpinan. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here