Sabtu, Agustus 30, 2025
27.6 C
Semarang

AJI Jakarta Dorong Jurnalis Korban Kekerasan Lapor Polisi

Ilustrasi jurnalis, pixabay.com  

Perusahaan tempat jurnalis bekerja juga  diminta ikut memfasilitasi proses pelaporan hingga proses hukum.

Serat.id – Aliansi JurnalisIndependen (AJI) Jakarta mendorong jurnalis yang menjadi korban kekerasan masa saatmeliput penyerangan Mapolsek Ciracas, Jakarta, melapor ke aparat penegak hukum. Organisasi profesi jurnalis itu juga minta perusahaan tempat jurnalis bekerja ikut memfasilitasi proses pelaporan hingga proses hukum.

“Kekerasan terhadap jurnalis adalah perbuatan melawan hukum dan mengancam kebebasan pers,” kata Ketua AJI Jakarta, Asnil Bambani Amri, Kamis, 13 Desember 2018.

Ia menegaskan tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis yang sedang melakukan kegiatan jurnalistik saat peristiwa penyerangan Mapolsek Ciracas itu bertentangan dengan Undang-Undang Pers nomor 40 tahun 1999.

“Aksi kekerasan itu menunjukkan pelaku tidak menghargai dan menghormati profesi jurnalis,” kata Asnil, menambahkan.

Ia menjelaskan jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Pers, termasuk saat menjalankan kerja mulai mencarai bahan berita, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, hingga menyampaikan kepada publik. Hal itu mengacu Pasal 8 undang-undang Pers yang menyatakan  dalam menjalankan kerja-kerjanya jurnalis mendapat perlindungan hukum.

Tercatat intimidasi dan kekerasan dialami dua jurnalis masing-masing  Jurnalis Transmedia dan Kumparan.com oleh massa yang menyerang kantor Polsek, Jakarta Timur, Selasa, 11 Desember 2018 malam.

Kasus kekerasan itu bermula saat ER seorang jurnalis Transmedia yang berstatus kontributor dan RF jurnalis Kumparan.com meliput aksi sekelompokmassa yang menyerang kantor Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur. Saat itu jalan disekitar kantor Polsek diblokade atau ditutup oleh massa yang rata-rata berbadantegap dan rambut cepak. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun tim AJI Jakarta, ER dan RF sempat mengatur jarak dari massa yang sedang marah. Mereka pun merekam kejadian itu. Selang beberapa saat, tiba-tiba massa bertambah banyak dan mengamuk dengan memecahkan kaca jendela, merusak kendaraan yang terparkir.

Melihat massa yang banyak dan mengamuk, korban bersama beberapa anggota Polsek berlindung di belakang garasi mobil. Massa pun datang memecahkan kacaruangan dekat garasi mobil tersebut. Mereka berteriak; “Keluarkantahanan..! keluarkan tahanan..!!!”

ER seorang jurnalis Transmedia mengaku sempat ditanya oleh masa yang menyerang Mapolsek itu. “Kami sempat ditanya, diinterogasi, dari mana? dari mana?” ujar ER.

Namun mereka berdua tidak mengaku jurnalis, karena massa yang bertanya sedang mengamuk. Massa ini melarang orang merekam kejadian.

“Saya dan RF mengaku sipil, kami nggak mengaku wartawan, karenakalau mengaku sebagai wartawan, kami habis di situ. Soalnya HP, kamera nggakboleh keluar, benda-benda itu nggak boleh keluar dari kantong,” kata ER menjelaskan.

Mnurut ER, masa juga memukul anggota Polisi. Termasuk RF kena pukul bagian jidat, pelipis matanya robek dan banyak keluar darah. “Saya coba rangkul RF supaya pendarahan di kepalanya itu nggak keluar lagi” katanya.

Selain mengalami kekerasan, jurnalis Transmedia juga mengalami kerugian karena tasnya berisi laptop dibakar oleh massa. Setelah melobi beberapa orang diantara massa, akhirnya ER dan RF pun diizinkan keluar dari area Mapolsek Ciracas.  (*)

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img