Sabtu, Agustus 30, 2025
27.6 C
Semarang

Ini Bahaya Cyberbullying Bagi Anak

Para siswa antusias mendengarkan pemaparan materi “Pencegahan Bullying”

Serat.id  – Maraknya  aksi bullying atau perundungan yang menimpa kalangan pelajar di sosial media (Sosmed)  sangat memprihatinkan. Keberadaan Sosmed yang seharusnya menjadi tempat bersosialisasi, saat ini justru disalahkgunakan sebagai tempat untuk merundung penggunanya.

“Cyberbullying itu kejahatan atau bentuk kekerasan yang dilakukan remaja melalui internet  terjadi ketika seorang anak, remaja atau bahkan orang dewasa menggunakan internet, email, pesanteks, dan pesan instan,” kata kata Psikolog asal Universitas Semarang (USM),  Fitria Linayaningsih, saat mengisi penyuluhan “Pencegahan Bullying” di SMP Masehi 1 PSAK Semarang, belum lama ini.   

Fitria menyebutkan kejahatan itu biasa dilakukan lewat  situs media sosial, forum online, chat room, atau teknologi digital lainnya. “Sifatnya untuk melecehkan, mengancam, atau mempermalukan orang lain,” kata Fitria menambahkan .

Menurut Fitria, efek dari cyberbullying cukup banyak, antara lain kemarahan, merasa terisolasi, depresi, hingga penyakit kejiwaan. Namun, aksi perundung dapat dicegah dengan cara asertif atau menyampaikan pendapat dan opini dengan cara yang tepat.

Cyberbullying juga dapat dicegah dengan cara proteksi akun pribadi dengan menghapus pesan dari orang yang tidak dikenal, blokir dan laporkan orang yang membuat tidak nyaman pada server internet.

Selain itu menghina atau mengejek secara langsung atau verbal maka pelaku bisa dikenakan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik. “Dengan ancaman sembilan bulan kurungan,”  kata Fitria menjelaskan.

Ia menyatakan perundung bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Pasal 45 ayat 1, Pasal 27 ayat 3 Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 19 Tahun 2016.

Kepala Sekolah SMP 16 Semarang, Yuli Heriani, mengatakan  setiap elemen sekolah, guru, siswa, dan kepala sekolah harus saling akrab antara satu dengan yang lain sebagai upaya  mencegah aksi perundung maupun cyberbullying.

“Keakraban itu bisa dijalin sejak kelas 7 sampai kelas 10 SMP. Misalkan di SMP 16 Sematang, melalui kegiatan OSIS, setiap anggota OSIS melakukan bimbingan pada tiap-tiap kelas,” kata Yuli.

Bimbingan tersebut bisa dilaksanakan setiap sore maupun setelah pulang sekolah di luar jam pelajaran akademik.

“Setiap Sabtu, halaman SMP 16 penuh siswa melaksanakan kegiatan ekstrakurikuler. Selain itu, semua alumni juga hadir untuk membimbing adik-adiknya,” katanya.

Menurut dia, jika saling mengenal dan akrab maka tidak ada yang namanya perundung maupun cyberbullying. Karena semua sudah ditangani oleh OSIS yang dipandu Kesiswaan, guru BK, serta guru-guru yang lain.  (*)

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img