Kamis, Agustus 28, 2025
26.8 C
Semarang

Penangkapan Warga Penolak PT RUM Cacat Hukum

Aktivis Sukoharjo Melawan Racun (SAMAR), menggelar aksi solidaritas dukungan kepada rekannya, saat sidang perdana di PN Semarang, Kamis (24/5/2018). (Foto kontributor serat.id)

serat.id- Penangkapan lima warga korban pencemaran yang dilaporkan PT Rayon Utama Makmur (RUM) di Kabupaten Sukoharjo kepada Polda Jateng, dinilai sebagai tindakan sewenang-wenang dan cacat hukum. Lima warga korban pencemaran PT RUM ditahan aparat kepolisian sejak 4 Maret 2018 dan baru disidangkan di pengadilan negeri semarang pada Kamis 24 Mei 2018.

“Tercatat surat penangkapan empat warga yang ditulis tangan saat penangkapan dan juga prosedur penangkapan yang semena-mena,” kata aktivis lembaga bantuan hukum semarang yang mendampingi  warga korban pencemaran PT RUM, Rizky Putra Edry, saat menghadiri sidang perdana.

Ia menyayangkan sikap aparat kepolisian yang terlihat memihak ke perusahaan yang terbukti mencemari. Hal itu dibuktikan dengan lambatnya penanganan pelanggaran pencemaran yang dilakukan oleh PT RUM yang sudah dilaporkan sebanyak lima kali.

“Padahal PT RUM yang mencemari lingkungan tak ditindak oleh negara, negara bergerak lambat untuk memproses perusahaan tersbut,” kata Rizky Putra menambahkan.

Menurut dia kesewenang-wenangan negara terlihat sejak penangkapan tiga orang warga saat memprotes PT RUM, saat itu aparat menyeret tiga orang warga sekitar pabrik yang sedang protes tanpa sepengetahuan warga masyarakat lain. Selain itu aparat juga melakukan tindak kekerasan berupa pemukulan. Lebih ironis lagi satu di antara tiga orang korban pemukulan masih berusia 14 tahun.

Saat ini sudah dua bulan sudah kelima orang aktivis dan warga penolak PT RUM mendekam di dalam tahanan. Seharusnya 23 Mei 2018 penahanan mereka batal demi hukum, karena penetapan penahanan tidak diberikan kepada kelima warga pada 22 Mei 2018.

“Namun anehnya, saat dikonfirmasi ke PN Semarang oleh LBH Semarang, perkara tersebut telah diregister dan djadwalkan untuk sidang pertama pada 24 Mei 2018,” katanya.

Hal itu tak sesuai dalam Pasal 146 ayat 1 KUHAP yang menyatakan penuntut umum menyampaikan surat pengadilan kepada terdakwa yang memuat tanggal, hari, serta jam sidang dan untuk perkara.

Aktivis Sukoharjo Melawan Racun (SAMAR), Blows, menyatakan kesewenang-wenangan yang dilakukan aparat semakin ketika hukum tidak memihak pada rakyat.

“Mereka yang memperjuangkan lingkungan hidupnya diproses dengan cepat sedangkan perusaknya tak kunjung diproses sampai hari ini,” kata Blows, saat mendatangi sidang peradana rekan-rekannya.

Ia menyatakan tidak akan tinggal diam melihat kesewenang-wenangan itu, SAMAR sebagai organisasi perjuangan korban tetap berjuang sampai keadilan benar-benar diraih rakyat. “Maka dari itu kami menuntut bebaskan aktivis pejuang penolak PT RUM dan sut pidana pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT RUM dan kekerasan aparat terhadap massa aksi penolak PT RUM,” kata Blows. (EDI)

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img