Beranda Kilas Kurir 105 gram Sabu-sabu Ditangkap di Depan Mapolda Jateng

Kurir 105 gram Sabu-sabu Ditangkap di Depan Mapolda Jateng

0
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah, Brigjen Tri Agus Heru (baju putih), menunjukkan barang bukti sabu-sabu kala rilis kasus di kantor setempat, Jalan Madukoro, Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (24/5/2018). (Foto kontributor serat.id)

serat.id- Pristian (39) alias Aan tertunduk lepas di hadapan awak media. Bukan karena puasa Ramadan yang membuat warga Sidomukti, Salatiga, Jawa Tengah ini lemas,  melainkan statusnya sebagai tersangka pengedar narkoba.

Tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah menangkap Aan di malam bulan Ramadan pada Selasa (22/5/2018) pukul 22.45, di traffic light depan Markas Polda Jawa Tengah. Pelaku yang mengendarai sepeda motor Yamaha Vega R warna hitam H-3988-VB, dihentikan di sana setelah aparat BNNP Jateng menemukannya berhenti kala lampu merah. Aparat tak mengulur waktu dan langsung menangkap.

Dari hasil penggeledahan, ia menyimpan barang haram itu di dalam tas pinggang kombinasi warna hijau dan putih yang dibawa pelaku. Petugas menemukan narkoba jenis sabu-sabu seberat 105 gram yang dibungkus plastik klip warna putih.

Kepala BNNP Jateng, Brigjen Tri Agus Heru mengatakan, dari hasil penyelidikan, sabu-sabu itu diambil pelaku dari sebuah titik di Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang lalu akan dibawa ke Salatiga untuk diedarkan di sana.

“Aan ini residivis kasus narkoba. Baru keluar dari penjara bulan Mei 2017 setelah menjalani hukuman 4,5 tahun karena kasus narkotika. Ini kambuh lagi,” kata Agus saat rilis kasus di halaman kantor BNNP Jateng, Jalan Madukoro, Semarang Barat, Kota Semarang, Kamis (24/5/2018).

Saat ditanya wartawan, Aan mengaku tidak mengetahui siapa yang menaruh barang di wilayah Semarang. Ia hanya mengambil dan mengantar barang.

“Dapat sms, terus meluncur dan ambil barang. Saya juga tidak kenal yang menyuruh mengambil barang. Ada perintah terus berangkat,” ujar dia.

Sabu-sabu itu, kata Aan, akan diedarkan di wilayah Salatiga dan sekitarnya. Selain sabu-sabu, petugas juga menyita telepon Blackberry warna putih yang digunakan dia sebagai sarana komunikasi Aan. Pelaku saat ini ditahan di rumah tahanan BNNP Jateng. (ALI).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here