Jumat, Agustus 29, 2025
28.2 C
Semarang

Pilkda Serentak Jateng. Verifikasi Faktual Calon Perseorangan Berpotensi Sengketa

Ilustrasi, pixabay.com

Serat.id – Bawaslu Jawa Tengah menyebut potensi sengketa dialami calon perseorangan terjadi pada saat verifikasi  faktual dukungan. Tahapan itu sangat rentan dengan potensi sengketa sehingga penting bagi jajaran Pengawas untuk mengawasi.

“Tahapan verifikasi faktual saat ini merupakan sengketa antara yaitu peserta bakal calon perseorangan dengan penyelenggara dalam hal ini KPU, “ kata Koordinator divisi penyelesaian sengketa, Bawaslu Jateng, Heru Cahyono, Jum’at 3 juli 2020.

Baca juga : Pilkada Serentak Jateng, Dua Sekda Ini Terbukti Melanggar

Puluhan ASN diduga tak Netral Dalam Tahapan Pilkada Jateng 2020

Pilkada Jateng di Tengah Pandemi, Ini Kata Bawaslu dan KPU

Biasanya, kata Heru, bakal calon perseorangan dalam proses verifikasi faktual ada yang merasa dirugikan, maka Paslon dapat mengajukan permohonan sengekta. Sedangkan KPU akan menjadi pihak termohon sehingga harus memahami aturan hukum acara sengketa yang sudah diatur dalam peraturan Bawaslu.

“Masyarakat juga harus membedakan antara sengketa dan penanganan pelanggaran, harapannya jika ada permohonan masyarakat dapat memahami,” kata Heru menambahkan.

Sedangkan proses penanganan sengketa harus selesai dalam kurun waktu 12 hari terhitung dari saat Bawaslu melakukan registrasi. Tahapan waktu yang sudah ditentukan seperti halnya pada tanggal 25 Juni hingga 28 Juni mengecek jumlah dukungan sebaran dan perbaikan.

Sedangkan pada 26 Juli hingga  27 Juli dimungkinkan akan muncul potensi sengketa karena pada saat itu KPU akan mengeluarkan produk hukum baik BA atau SK yang dapat disebut menjadi objek. Kedua tahapan verfak administrasi kegandaan 7 Juli hingga 4 Agustus sehingga akan muncul potensi sengketa pada tanggal 28 Juli hingga  27 Agustus.

Ketika KPU mengeluarkan keputusan, maka tiga hari sejak dikeluarkan keputusan bakal calon perseorangan dapat mengajukan permohonan sengketa. Rekap dukungan hasil perbaikan ditingkat Kabupaten dan kota tanggal 20 hingga 21 Agustus.  Fase itu dinilai potensi akan muncul 21 hingga  25 Agustus karena pada saat itu KPU mengeluarkan produk berupa BA atau SK.

Keputusan final dari KPU adalah keputusan yang menentukan pasangan calon lanjut atau tidak pada tahapan ini. Verifikasi faktual itu sangat pentingt memastikan dukungan yang diberikan tersebut sah atau tidak, sehingga jika benar dapat dikualifikasikan memenuhi syarat. Jika syarat terpenuhi batas minimal maka dapat dikatakan lolos.

“Pengawas pemilu penting melakukan pengawasan melekat karena untuk menentukan kualifikasi masyarakat masuk dalam mendukung atau tidak mendukung juga ada yang ditentukan pada kesaksian pengawas pemilu” kata Heru menjelaskan.

Ia menghimbau kepada daerah yang mengawasi verifikasi yaitu Purworejo dan Surakarta untuk melakukan cek data sesuai keabsahanya. Selain itu jajaran pengawas Pemilu memastikan fungsi pengawasan berjalan dengan baik serta tetap menjalankan  lakukan protokol  kesehatan di tengah pandemi Ccovid-19. (*)

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img