Jumat, Agustus 29, 2025
26.7 C
Semarang

Ini Alasan Pasal Blokir di UU ITE Layak digugat

Hukum,sidang
Ilustrasi, pixabay.com

Pemerintah juga harus menghormati media dan pers itu sendiri

Serat.id – Pembatasan dan pemblokiran informasi yang tercantum dalam Pasal 40 Ayat (2b) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dinilai tidak memiliki dasar hukum. Seharusnya pemerintah memberikan transparansi saat melakukan pemblokiran.

“Dalam konteks yudisial review ini pemerintah juga harus menghormati media dan pers itu sendiri, bahwa tidak bisa melakukan pemblokiran atau pemutusan akses internet tanpa adanya proses hukum,” ujar Direktur LBH Pers Ade Wahyudin dalam konfrensi pers “Menggugat Pasal Blokir” Kamis, 24 September 2020.

Ade menyatakan pemerintah harus bisa menghormati media dan pers sebagai penyedia informasi. Sedangkan pemblokiran bukan merupakan wewenang dari eksekutif dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika, melainkan kewenangan pengadilan.

Baca juga : Revisi UU MK Tidak Sesuai Kebutuhan

Komite Keselamatan Jurnalis Kirim Amicus Curiae Jurnalis Diananta ke PN Kotabaru

Sidang Rakyat Pembatalan UU Minerba Mulai digelar

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Abdul Manan, menyatakan pemblokiran merugikan pers di Indonesia. “Sebab pemblokiran situs yang dilakukan pemerintah merampas kebebasan orang untuk memberikan informasi dan berekspresi,” kata Abdul Manan.

Ia mencontohkan kasus pemblokiran dialami media yakni pemblokiran pada media Suara Papua. Dalam suratnya kepada Suara Papua, pemerintah berdalih bahwa media tersebut melanggar pasal  28 ayat 2 Undang-Undang ITE. Adapun pasal tersebut berbunyi: setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).”

“Keputusan untuk membatasi hak dalam kasus pemblokiran situs itu kan merampas hak orang untuk menyampaikan informasi, hak untuk berekspresi yang itu dilindungi oleh konstitusi, dan kalau itu di blokir itu kan pelanggaran secara nyata.” ujar Manan menjelaskan. (*)

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img