Jumat, Agustus 29, 2025
27.9 C
Semarang

Pilkada Jateng, Banyak Pelanggaran Protokol Kesehatan Selama Kampanye

Ilustrasi, pixabay.com

Bawaslu mengeluarkan surat peringatan kepada tim kampanye atau tim pelaksana kampanye saat terjadi pelanggaran.

Serat.id – Selama masa kampanye Pilkada 2020, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Tengah mencatat ada 26 kasus pelanggaran protokol kesehatan sejak 26 September hingga 26 Oktober 2020.

“Pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) tersebar di beberapa kabupaten dan kota di Jateng,” kata Komisioner Bawaslu Jawa Tengah, Muhammad Rofiuddin, Kamis, 19 November 2020.

Menurut Rofiudin pelanggaran tersebut terjadi di Sukoharjo, Sragen, Semarang, Klaten, Demak, Purbalingga, Wonosobo dan Pekalongan. “Pelanggaran paling banyak ada di Sukoharjo,” kata Rofiudin menambahkan.

Baca juga : Puluhan ASN Tak Netral selama Pilkada

Bawaslu Sebut Partai Pengusung Paslon Pilkada Tak Patuh Protokol Kesehatan

Pilkada Serentak Jateng, Dua Sekda Ini Terbukti Melanggar

Meski begitu ia belum bisa menginformasikan secara detail jumlah pelanggaran protokol kesehatan di setiap kota. Rofiudin beralasan rincian kasus pelanggaran peserta kampanye itu baru akan diupdate setelah dua bulan masa kampanye yakni 26 November mendatang.

Rofiuddin menyebut, pelanggaran protokol kesehatan itu meliputi peserta kampanye yang melebihi ketentuan, yakni 50 orang dan tidak memakai masker. Hal itu menjadikan lembaga Bawaslu mengeluarkan surat peringatan kepada tim kampanye atau tim pelaksana kampanye saat terjadi pelanggaran.

“Untuk mencegah pelanggaran prokes kami lakukan sosialisasi pencegahan, jika Paslon akan mengumpulkan 100 orang, kami meminta agar pertemuan dibagi menjadi dua sesi,” kata Rofiudin menjelaskan.

Jika tidak melaksanakan peringatan tertulis dalam waktu 1 jam sejak diterbitkan peringatan tertulis, maka Bawaslu mengeluarkan sanksi larangan melakukan metode kampanye yang dilanggar selama tiga hari.

Bawaslu mengacu Pasal 58 Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2020, metode kampanye tatap muka atau pertemuan terbatas atau dialog diperbolehkan dengan ketentuan menerapkan protokol kesehatan.

Yakni membatasi jumlah peserta kampanye yang hadir paling banyak 50 orang, menjaga jarak minimal 1 meter, wajib menggunakan alat pelindung diri paling kurang masker hingga menyediakan hand sanitizer. “Selain itu juga tak melibatkan balita, lansia dan ibu hamil,” katanya. (*)

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img