Majelis Hakim memutus bahwa keempat Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 216 KUHP, dengan hukuman masa percobaan 6 bulan dikurangi masa tahanan

Serat.id – Empat mahasiswa yang didakwa melawan petugas saat demonstrasi menolak Omnibus Law pada 7 Oktober 2020 lalu divonis hukuman 3 bulan penjara. Di mata para pegiat hukum dan aktivis sipil keempat mahasiswa itu merupakan korban kriminalisasi.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim memutus bahwa keempat Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 216 KUHP, dengan hukuman masa percobaan 6 bulan dikurangi masa tahanan. Artinya, para terdakwa tidak dipenjara jika dalam 6 bulan ke depan tidak melakukan tindak pidana.
“Meskipun putusan tersebut merugikan teman-teman mahasiswa, tapi putusan itu harus tetap dipandang sebagai keberhasilan rakyat, dimana temen2 mahasiswa dan buruh tetap terkonsolidasikan dan menolak UU Cipta kerja yang merugikan rakyat, meskipun ada upaya kriminalisasi,” kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, Eti Oktaviani, kepada Serat.id Selasa, 8 Juni 2021.
Berita terkait : Sidang Mahasiswa Penolak Omnibuslaw, Polisi Membawa Senjata Saat Bersaksi
50 Advokat Minta Penangguhan Penahanan Mahasiswa Unissula Penolak Omnibus Law
Mahasiswa Penolak UU Omnibus Law di Semarang Jadi Tersangka
Etik mengatakan kekempat mahasiswa itu dituduh tak menghiraukan imbauan aparat kepolisian, adapun fakta persidangan menunjukan korban tidak dapat mendengar suara himbauan dari mobil komando polisi yang berada jauh dari barisan massa aksi.
“Saat itu ditengah-tengah barisan massa aksi juga terdapat mobil komando massa aksi yang lebih jelas terdengar suaranya,”kata Eti menjelaskan.
Kuasa hukum mahasiswa menilai putusan Majelis Hakim terhadap para pejuang demokrasi itu sangat bertentangan dengan fakta-fakta yang telah terungkap di persidangan. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan penangkapan yang dilakukan kepada para pejuang demokrasi tetap sah walau tanpa surat tugas dan surat penangkapan karena mereka tertangkap tangan.
“Padahal fakta persidangan menunjukan yang dilakukan bukan tangkap tangan. Dalam KUHAP tangkap tangan adalah ditangkap saat terjadinya tindak pidana, atau sesaat setelah terjadinya tindak pidana, jadi harusnya tidak ada jeda waktu yang lama,” kata Eti menambahkan.
Fakta nya IRF ditangkap pada pukul 17.30, NAA ditangkap pukul 23.00 malam di Demak, IAH dan MAM ditangkap ketika hendak mengambil motor sekitar pukul 17.00 lebih. Selain itu polisi yang melakukan penangkapan kepada para pejuang demokrasi ini bukanlah saksi polisi yang dihadirkan di persidangan, saksi polisi ini berbohong. karena yang menangkap adalah anggota Brimob berpakaian lengkap dan sempat melakukan pemukulan kepada IRF saat ditangkap.
Dalam persidangan itu, Mejelis Hakim juga menyatakan keempat mahasiswa itu sudah didampingi penasehat hukum. “Padahal faktanya LBH Semarang, pada malam ketika terjadi penangkapan sempat membawa surat kuasa, akan tetapi ketika mencoba masuk tidak diperbolehkan oleh polisi,” kata Etik menegaskan.
Selain itu, Foto yang ditunjukan oleh saksi dari kepolisian yang menunjukan terdakwa telah didampingi penasehat hukum diambil di hari berikutnya, karena IRF di dalam foto itu sudah mengganti baju dengan warna yang berbeda.
Penasihat Hukum yang berada difoto adalah penasehat hukum yang ditunjuk oleh polisi sendiri dan tidak melakukan pendampingan saat proses pemeriksaan, tetapi hanya mendampingi esok harinya saat proses tanda tangan BAP.
Majelis Hakim juga mengaburkan fakta dengan menyatakan tidak terjadi penyiksaan selama proses penyidikan. Faktanya mereka ditahan hampir dua minggu, Pasehat hukum dan keluarga tidak diperbolehkan menemui, bahkan sekedar untuk video call juga tidak diperbolehkan.
Kuasa hukum juga sudah menunjukan bukti foto yang menunjukan keempat mahaiswa korban kriminalisasi memiliki bekas memar ditubuh. Selama 2.5 jam keempat mahasiswa ini mendapatkan berbagai penyiksaan dari polisi yang dilakukan untuk memaksa pengakuan atas perbuatan yang tidak mereka lakukan.
“Seluruh pertimbangan hakim tersebut semakin melengkapi design sekaligus puzzle kriminalisasi oleh aparat penegak hukum,” katanya.
Salah satu terdakwa mengatakan, selama menjalani persidangan ada kontradiksi terus antara saksi dan fakta. “Salah satunya penjelasan saksi itu gak ada yang tepat dengan apa yang kami lakukan,” kata seorang terdakwa yang minta identitasnya tak disebut.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum menuduh dirinya memecah kaca mobil, padahal tidak ia tidak melakukannya. Sedangkan saat dirinya ditangkap dibawa ke ruang sidik di Polrestabes Kota Semarang di sana ia mengalami kekerasan. “Kekerasan awal-awal. Dipukul ditendang terus dipukul dan diinjak,” katanya. (*)