Rencana penambangan pasir yang untuk pengurukan Tol Tanggul Laut Semarang Demak atau TTLSD itu telah memicu keresahan masyarakat.

Serat.id – Warga Desa Balong Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara yang terancam terdampak penambangan pasir besi mengeruduk kantor DPRD dan Pemkab Jepara menolak rencana penambangan pasir di kampung mereka. Mereka minta pemerintah daerah mengeluarkan kebijakan melindungi alam dari penambangan dan keselamatan warganya.
“Kami berharap DPRD dan Pemkab Jepara juga bersuara sama. Perusahaan bilang mau menambang pasir, tapi kami yakin pasti pasir besi yang ada di pesisir Balong itu juga ikut ditambang dan pasti membawa dampak negatif. Makanya warga sepakat menolak,” kata salah seorang warga Balong, Setiawan Sukarno, saat menemui anggota dewan, Rabu 9 Juni 2021.
Berita terkait : Hilangnya Pulau Pasir di Kampung Balong
Mempertanyakan Pasir Besi Untuk Pengurukan Jalan Tol | Serat.ID | Bertutur dengan Data
Setiawan mengatakan rencana penambangan pasir untuk pengurukan Tol Tanggul Laut Semarang Demak atau TTLSD itu telah memicu keresahan masyarakat. Hal itu menjadi alasan mereka minta dewan dan Pemkab Jepara turun tangan.
Ia khawatir jika tak segera direspon insiden pembantaian Salim Kancil karena menolak tambang pasir di pesisir Lumajang beberapa tahun lalu bakal terulang di Jepara.
“Ada LSM yang ikut-ikutan memback up rencana tambang di pesisir Balong. Bahkan DLH Jepara saat survey di Balong beberapa waktu lalu cenderung mengikuti kemauan mereka, bukannya mendengarkan aspirasi masyarakat. Ini membuat kami khawatir,” ujar Setiawan menambahkan.
Perwakilan warga lainnya, Dakib juga menyesalkan DLH Jepara yang terkesan lebih membela kepentingan perusahaan pertambangan dibanding masyarakat. DLH Jepara kerap menyampaikan informasi yang plin-plan dan cenderung menyesatkan publik.
“Salah satunya sejumlah tahapan seperti konsultasi publik terkait penyusunan AMDAL juga terkesan sudah dikondisikan. Saya khawatir suara penolakan dari warga tidak didengar apalagi dimasukkan dalam dokumen AMDAL,” kata Dakip menambahkan.
Baca juga : Tolak Pertambangan Batuan Andesit, Warga Purworejo Datangi Polres
Pemkab Brebes Tak Terbitkan Rekomendasi Tambang Bukit Bendera Cikuya
Tambang Ilegal, Dugaan Main Mata Aparat dan Pungli
Dakib juga menyoroti dugaan keterlibatan pejabat teras di Jepara terkait rencana penambangan pasir di pesisir Balong. Dugaan ini tidak asal-asalan karena warga memiliki bukti.
“Ini yang kita sayangkan. Pejabat itu malah menampung pasir besi hasil penambangan di pesisir Balong. Saya jam dua malam mengikuti kegiatan pembongkaran pasir besi hingga dibawa ke garasi milik pejabat itu,”katanya.
Perwakilan DLH Jepara, Helmy mengatakan berbagai perizinan rencana penambangan pasir di pesisir Balong merupakan kewenangan pemerintah provinsi dan pusat. Ia mengaku DLH tidak memiliki kewenangan apa-apa terkait hal itu.
“Kami juga undangan sama seperti yang lain. Nanti kami juga akan menjadi penilai AMDAL sama seperti warga,”kata Helmy.
Soal konsultasi publik yang pernah dilakukan beberapa waktu lalu, Helmy mengatakan bukan dilakukan jajarannya, namun oleh perusahaan yang sedang menyusun dokumen AMDAL.
Wakil Ketua DPRD Jepara Junarso mengatakan agar tak memicu kecurigaan maka seluruh pihak harus terbuka. Pihaknya mendesak DLH Jepara jug segera membuat kajian independen terkait dampak lingkungan hidup, sosial, ekonomi dan kesehatan seiring rencana penambangan pasir di pesisir Balong.
“Itu hasil konsultasi kita dengan pemerintah pusat. Memang perizinan wewenang pusat, tapi daerah juga berhak bikin kajian yang bisa dijadikan rekomendasi. Kajian ini penting karena lokasi penambangan di Jepara dan yang bakal kena dampak warga kita,” Junarso. (*) MUHAMMAD OLIES (Jepara)