Proses hukum harus dipastikan berjalan secara transparan dan memberikan rasa keadilan bagi korban.

Serat.id – Aliansi Jurnalis Independen atau AJI minta agar komisi hukum DPR Ri di senayan mengawal kasus kekerasan yang menima jurnalis Surabaya Nurhadi. Permintaan AJI itu disampaikan saat audiensi secara online dengan anggota Komisi III DPR RI, Taufik Basari, Jumat petang, 25 Juni 2021.
“Audiensi ini membahas kasus penyiksaan yang menimpa jurnalis Tempo, Nuhadi di Surabaya pada 27 Maret lalu,” kata Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia, Erick Tanjung.
Berita terkait : Pemeriksaan Berkas Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis Nurhadi Niliai Lamban
Kekerasan Terhadap Jurnalis Nurhadi, Komnas HAM RI : Kapolda Harus Jatim Profesional
Mahfud MD Pastikan Pengusutan Kekerasan Terhadap Jurnalis Nurhadi
AJI meminta Komisi Hukum DPR dengan kewenangannya memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini dengan melakukan pengawasan agar proses hukum terus berjalan sesuai ketentuan. Proses hukum harus dipastikan berjalan secara transparan dan memberikan rasa keadilan bagi korban.
“Kami meminta Komisi III DPR mengawasi proses hukum kasus Nurhadi untuk segera diselesaikan dan pelaku bisa diadili di pengadilan,” kata Erick Tanjung menjelaskan.
Kuasa hukum Nurhadi, M Fatkhul Khoir menyampaikan bahwa kasus kekerasan terhadap Nurhadi telah dilimpahkan penyidik Polda Jatim ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada 27 Mei lalu. Meski berkas telah dilimpahkan, namun hingga saat ini dua tersangka belum juga ditahan.
Akibatnya, Nurhadi selama empat bulan ini tidak bisa kembali kerumahnya dan harus berada di bawah perlindungan LPSK di rumah aman. “Saya tidak tahu alasan pasti pihak kepolisian tidak menahan tersangka, padahal secara subjektif kedua tersangka ini harusnya bisa ditahan,” kata Khoir dalam pertemuan itu.
Khoir mengatakan, selain mempertanyakan alasan tersangka Purwanto dan Firman tidak ditahan, dia juga mempertanyakan keduanya yang belum dijatuhkan sanksi di internal kepolisian.
Nurhadi menjadi korban penganiayaan saat melakukan reportase di Gedung Samudra Bumimoro, Sabtu (27/3/2021) malam. Saat itu Nurhadi berencana meminta keterangan terkait kasus dugaan suap yang dilakukan oleh bekas Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji yang sedang ditangani KPK.
Anggota Komisi III DPR RI, Taufik Basari, menyatakan akan mengawal proses hukum dengan berkomunikasi dengan pihak Mabes Polri dan Polda Jawa Timur agar kasus ini menjadi perhatian. “Saya akan mengawasi kasus ini agar menjadi perhatian Kepolisian dan Kejaksaan, jangan sampai kasus ini mandek,” kata Taufik.
Selain itu, Taufik juga akan menindaklanjuti berkas perkara Nurhadi di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sehingga perkara ini tidak berhenti di tengah jalan. (*)