Sabtu, Agustus 30, 2025
27.6 C
Semarang

4 Cara Cek Kesehatan Jiwa Menurut Guru Besar UI

Potensi ekonomi yang hilang akibat adanya ODGJ di Indonesia senilai 1,5 miliar per bulan.

Ilustrasi kesehatan mental. (serat.id)
Ilustrasi kesehatan mental. (serat.id)

Serat.id – Guru Besar Ilmu Keperawatan Jiwa dan Komunitas Fakultas Ilmu Keperawatan Universitas Indonesia, Budi Anna Keliat menyebut banyak orang yang mengabaikan kesehatan mental. Padahal, tidak bisa seseorang disebut kondisinya sehat tanpa adanya kesehatan jiwa yang terjaga.

“Usia termuda yang terganggu kesehatan jiwa berkisar 15 sampai 25 tahun. Sehingga seharusnya SD, SMP SMA, Unit Kesehatan Sekolah (UKS)nya ada kesehatan jiwa, sehingga kita jangan menunggu mereka menjadi gangguan jiwa,” ujarnya dalam webinar yang digelar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia bertajuk “Perlindungan Sosial dan Stigma Bagi Penyandang Disabilitas,” Rabu, 30 Juni 2021.

Ia menjelaskan ada empat cara untuk mengetahui seseorang termasuk dalam sehat jiwa. Cara pertama seseorang dapat menyadari potensinya, lalu seseorang dapat mengatasi stress dalam kehidupannya, kemudian sesorang dapat bekerja produktif dan terakhir seseorang dapat berkontribusi pada masyarakat.

Menurut Budi, berdasarkan data Riskesdas 2018 data Orang Dengan Ganguan Jiwa (ODGJ) di Indonesia paling besar ialah ganguan mental emosional berkisar 9,8 persen, kemudian depresi 6,1 persen dan skizofenia 0,18 persen. Ia menaksir potensi ekonomi yang hilang akibat adanya ODGJ di Indonesia senilai 1,5 Miliar per bulannya.

Sementara masalah kesehatan jiwa saat pandemi Covid-19 sebagian besar ialah gejala pascatrauma (PTSD) sebesar 38, 1 persen, disusul dengan gejala psikotik sebesar 15,7 persen, lalu ganguan mental emosional 12,6 persen, serta pennggunaan zat psikoaktif 0,4 persen.

Baca Juga:
Waspada Gangguan Kesehatan Gigi Berisiko Serangan Jantung dan Stroke
Saatnya Indonesia Beralih ke Energi Terbarukan
Terobosan di Tengah Pandemi, AJI Bakal Terapkan UKJ Berbasis Digital

“Jika di dalam keluarga ada yang menderita gangguan jiwa dia punya hak untuk tidak ditelantarkan dan mendapat pengobatan,” ujarnya

Budi memaparkan Indonesia telah memiliki payung hukum penaganan kesehatan jiwa, antara lain Undang-Undang No.18 tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa, Undang-Undang No.38 tahun 2014 tentang Keperawatan, Undang-Undang No.36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, serta Permenkes RI No.43 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal.

Dengan aturan tersebut, maka program promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif sudah seharusnya dapat dijalankan dalam menangani kesehatan jiwa di Indonesia.

Ia menyebut perawatan pasien ODGJ dalam kondisi akut dapat dirawat dan dibiayai BPJS di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) terbatas selama 23 hari. Setelah perawatan kondisi akut, seharusnya ada pengobatan dan perawatan lanjutan, serta rehabilitasi berbasis masyarakat dan juga dilanjut dengan di Rumah Sakit.

“Kami bisa menjamin dia bisa mandiri dan produktif, asalkan dengan asuhan keperawatan oleh kader kesehatan jiwa, asuhan keluarga dan asuhan keperawatan di puskesmas sehingga mereka mampu mengendalikan tanda dan gejala serta perawatan dirinya,” ujarnya.

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img