Terumbarnya data pribadi tersebut berpotensi terjadinya mal administrasi, sebab merugikan bagi warga.

Serat.id – Kepala Ombudsman Provinsi Jawa Tengah, Siti Farida, menyebut Pemerintah Kota Semarang perlu menyelidki internal terkait dengan terumbarnya data pribadi 18.218 warga Kecamatan Gajahmungkur. Terumbarnya data pribadi tersebut berpotensi terjadinya mal administrasi, sebab dinilai merugikan bagi warga.
“Itu bukan transparansi, jadi data pribadi wajib dilindungi NIK itu tidak boleh ditampilkan. Ini persoalan bagaimana penyelenggara negara dalam hal ini melindungi kerahasiaan data privat yang dilindungi undang-undang, “ ujar Siti Farida kepada Serat.id, Sabtu, 17 Juli 2021
Siti menyebut tujuan penyelidikan tersebut akan berguna untuk menentukan letak kesalahan, misalnya pada pelanggaran internal atau pada Standar Operasional Prosedur (SOP). Selan itu, Pemkot Semarang juga dapat menetapkan siapa yang harus bertanggung jawab atas tersebarnya data tersebut.
“Mestinya ada yang melakukan pengawasan, entah itu atasan langsung kepala dukcapil kota semarang, atau mungkin ekspektorat, karena ini peristiwanya terjadi di salah satu upd kota semarang, “ ujar Siti menambahkan.
Menurut Siti warga yang merasa merugikan data pribadi yang terpublikasi di dunia digital itu bisa mengadu ke Disdukcapil Kota Semarang. Jika nantinya aduan tersebut tak direspon, maka warga berhak mengadukan ke Ombudsman Jateng.
“Warga memang dapat mengadu ke Ombudsman Jateng ,kalau memang ada kerugian yang mereka alami atau mal administrasi, ” ujar Siti menjelaskan.
Camat Gajahmungkur, Yudi Wibowo menyebut data tersebut telah diunggah sejak 7 Maret 2018 oleh camat sebelumnya. Pengunggahan data tersebut dilakukan dengan tujuan memberitahu kepada warga pembuatan e-KTP yang sudah jadi.
“Jadi bahan baku KTPnya kan dari Jakarta, harus ngantre banyak, akhirnya kami umumnkan di website, agar warga bisa buka,” ujar Yudi.
Ia menyebut unggahan data KTP tersebut sudah langsung dihapus oleh tim IT selepas Selasa, 13 Juli sore, usai mendapat telepon dari Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, dan Diskominfo serta Disdukcapil.
Ia menyebut setelah kejadian ini telah mengarahkan kepada tim IT untuk tak lagi mengungah data pribadi warga. “ Jadi misalnya nama saja yang diumumkan atau nanti kalau yang seperti itu tak diupload ke website, namun kami sampaikan ke kelurahan, biar lurah yang mendiskusikan,” ujar Yudi menjelaskan.
Berdasarkan penelusuran serat.id, ribuan data yang diumbar ke publik meliputi nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), hingga detail alamat. Di antara data yang ikut diumbar adalah data milik Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo dan Wali Kota Semarang, Hendar Prihadi. (*)