Beranda Kilas Penambangan Batu Andesit di Purworejo diadukan ke Ombudsman

Penambangan Batu Andesit di Purworejo diadukan ke Ombudsman

0
Iustrasi alat tambang, pixabay.com

Rencana penambangan menggunakan metode Blasting atau peledakan dynamit. Metode tersebut berpotensi hilangnya mata air, menyebabkan banjir, rumah retak, sedimentasi dan tanah longsor 

Serat.id – Warga Kelurahan Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, mengadukan rencana penambangan penambangan quarry batuan andesit di daerah mereka. Mereka didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta menolak rencana penambangan batu yang hendak dijadikan bahan matrial bendungan Bener.

“Kami mengadukan adanya mal administrasi terhadap penambangan itu, karena dalam hal ini masyarakat tidak dilibatkan saat membahas Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL),” kata Nur Rohman, pegiat LBH Yogyakarta di kantor Ombudsman Jateng, Senin, 23 November 2020.

Baca juga : Pemkab Brebes Tak Terbitkan Rekomendasi Tambang Bukit Bendera Cikuya

Pencurian Tambang di Jateng Masih Marak

Walhi Desak Pemprov Jateng mengawasi Aktivitas Tambang

Ia menuding ada penyelundupan hukum terhadap rencana penambangan itu. Hal itu dibuktikan dengan sejumlah berkas yang diserahkan ke Ombudsman RI perwakilan Jawa Tengah berupa surat pengaduan, surat kuasa hukum, dan bukti-bukti upaya keberatan.

“Yang kami adukan Gubernur Jawa Tengah karena mengeluarkan surat perpanjangan, Balai Besar Wilayah Serayu Opak (BBWSO) selaku pemakarsa bendungan, selain itu PT Pembangunan Perumahan (PTPP) sebagai pemenang paket tiga dan PT Viratama sebagai sub kontrak dari PTPP,” kata Rohman menambahkan.

Rohman menyebut ada mal administrasi pertambangan yang seharusnya tunduk kepada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan. Sedangkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 539/29 Tahun 2020 tentang perpanjangan atas penempatan lokasi pengadaan tanah bagi pembangunan bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Wonosobo.

Rencana pertambangan batuan itu sekitar 145 hektare dan akan merugikan mayoritas warga desa Wadas. Sedangkan jika mengacu sebagai proyek strategis, yang dasarnya undang-undang nomor 2 tahun 2012 tentang tanah untuk kepentingan umum tak realistis karena  pasal 10 undang-undang tersebut tak menyebut bahwa tanah yang digunakan untuk kepentingan umum .

“Jika akan melakukan pertambangan, harusnya mengikuti aturan pertambangan, jangan pakai UU 2 tahun 2012,” ujar Rohman menjelaskan.

Selama ini masyarakat setempat dan LBH yang mendampingi belum mengetahui Wilayah Izin Usaha Penambangan dan Ijin Usaha Penambangan (IUP), meski saat ini penambangan tersebut belum berjalan. Rohman berharap Ombudsman mengawasi proyek pertambangan yang direncanakan akan selesai pada 2023 itu.

Erwinanto, warga Desa Wadas rt 3 rw 1, sebagai perwakilan Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (Gempa Dewa) mengatakan, saat ini sudah ada upaya dari pihak penambang membeli tanah warga, meski warga belum mengetahui kepastian harga yang ditrawarkan. “Kami tak akan menjual tanah, meskipun harganya tinggi,” kata Erwiinanto.

Menurut dia, semua warga desa Wadas menolak adanya penambangan batuan andesit tersebut, sedangkan permerintah Desa Wadas belum mensikapi. Mereka mengacu Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Purworejo, yang menyebutkan Kecamatan Bener masuk kategori wilayah rawan bencana alam seperti bencana longsor.

Hal itu akan rawan jika mengacu AMDAL rencana penambangan yang menggunakan metode Blasting atau peledakan dynamit. “Metode tersebut berpotensi hilangnya mata air, menyebabkan banjir, rumah retak, sedimentasi dan tanah longsor,” kataya. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here