Harga tes PCR di Semarang antara Rp900 ribu hingga Rp1.2 juta. Dengan gaji buruh UMK Semarang yang tidak lebih dari Rp3 juta, maka tes mandiri jelas memberatkan.

Serat.id – Koalisi Rakyat Bantu Rakyat (KOBAR) menyebut selama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat masih ada buruh di Jawa Tengah yang harus menangung biaya untuk menunjukkan hasil negatif tes PCR, meski telah melakukan isolasi mandiri (isoman).
Padahal jelas dalam peraturan Kemenkes, setelah seseorang selesai melakukan isolasi mandiri tidak perlu lagi melakukan tes PCR karena dianggap tidak menularkan. “Bahkan katanya masih ada pasien Covid-19 setelah beberapa bulan tetap menunjukkan hasil tes positif PCR, meski tidak menularkan” ujar pegiat KOBAR, Bagas Yusuf Kausan, ketika dihubungi Serat.id, senin, 27 Juli 2021.
Bagas menyebut harga kisaran untuk tes PCR di Semarang antara Rp900 ribu hingga Rp1.2 juta. Dengan gaji buruh UMK Semarang yang tidak lebih dari Rp3 juta, maka tes mandiri jelas memberatkan, sebab harga tes tersebut akan memangkas uang yang dibutuhkan untuk kebutuhan pokok lain.
Bagas juga menyebut masih ada juga buruh yang ketika menjalankan isolasi mandiri tak menerima gaji penuh dan bahkan ada yang tidak dibayar. “Pada umumnya buruh yang tak dibayar merupakan buruh borongan. Di sisi lain, masih tertutupnya informasi jumlah buruh yang terinfeksi Covid-19 maupun penangananannya,” kata Bagas menjelaskan.
Menurut dia, hak buruh bagaimanapun harus diberi termasuk soal gaji dan pelayanan kesehatan itu sendiri.
Kepala Bidang Pengwasan Ketenagakerjaan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng, Mumpuniati, menyebut jika perusahaan mempersyaratkan hasil tes negatif PCR pada pekerjanya yang telah selesai isoman, maka perusahaanlah yang harus menanggung biayanya.
“Bukan sebaliknya. Tak hanya itu, buruh juga harus dibayarkan penuh saat isolasi mandiri,” kata Mumpuniati.
Ia minta agar buruh melaporkan perusahaannya jika masih menanggung biaya hasil tes negatif PCR meski telah isoman. Termasuk tak gaji yang tidak dibayar penuh saat isoman.
“Kami dalam menyelesaikan aduan berupaya pertama preventif edukatif, ketika tidak tercapai baru kemudian nota pemeriksaan, yang kemudian sanksi administratif maupun penutupan perusahaan maupun sanksi pidana juga bisa,” ujar Mumpuniati, menegaskan. (*)