Diharapkan bisa memberikan ruang kepada laki-laki untuk mendapatkan edukasi tentang perlindungan perempuan dan anak.

Serat.id – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atau DP3A Kota Semarang sengaja melibatkan kaum pria dalam mensosialisasikan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Keterlibatan pria itu diharapkan bisa memberikan ruang kepada laki-laki untuk mendapatkan edukasi tentang perlindungan perempuan dan anak.
“Sehingga mereka diharapkan bisa berpartisipasi maksimal soal perlindungan perempuan dan anak,” kata Kepala DP3A Kota Semarang, Mukhamad Khadhik, Selasa 23 november 2021.
Khadik mengatakan akan terus menggandeng para laki-laki untuk terlibat dan berperan di dalam keluarga dan menghapus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Sedangkan langkah yang baru dilakukan melibatkan pelatihan dan seminar para pria mengenai pentingnya perlindungan perempuan dan anak itu di hotel Whizt tanggal 22 hingga 23 November 2021
“Ini melibatkan 50 LPMK dan 50 Ketua RW semuanya pria. Mereka adalah perwakilan dari 16 Kecamatan. Mendatangkan narasumber dari Aliansi laki-laki Baru yaitu Nur Hasyim yang memberikan materi tentang partisipasi laki-laki dalam perlindungan perempuan dan anak,” kata Khadhik menambahkan.
Sedangkan upaya mengenalkan tentang pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak di lingkungan keluarga melibatkan Tsaniatus Solihah sebagai narasumber dari Yayasan Anantaka.
Khadhik mengatakan DP3A Kota Semarang akan terus menggandeng para laki-laki untuk terlibat dan berperan di dalam keluarga dan menghapus kekerasan terhadap perempuan dan anak. “Artinya tak hanya mementum peringatan saja, namun dalam kehidupan sehari-hari,” kata Khadik menjelaskan.
Ia berharap, keterlibatan kaum pria dalam perlindungan perempuan dan anak di Kota Semarang akan menjadi gerakan yang masif. “karena sebenarnya cukup simple yang bisa kita lakukan yaitu dengan cara tidak menyelesaikan masalah dengan kekerasan baik sesama laki-laki atau ke perempuan dan anak sehingga kasus kekerasan akan dapat terminimalisir,” katanya.
Khadik menyebut sudah banyak program pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak yang diluncurkan, mulai dari sosialisasi sampai pada kampanye publik yang diperingati setiap tahun yaitu 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan.
Sedangkan selama ini program ini lebih banyak ditujukan untuk perempuan. “Edukasi terhadap laki-laki masih sangat minim, padahal ketika kita berbicara kebanyakan korban adalah perempuan maka pelaku nya adalah laki-laki,” kata Khadik menegaskan.
Direktur Yayasan Anantaka, Tsaniatus Solihah atau akrap dispa Ika mengatakan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi persoalan yang serius yang harus perhatikan. Baik kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran.
“Kekerasan itu terjadi mulai dari lingkungan keluarga, sekolah atau di tempat umum. Berbagai upaya pencegahan sudah dilakukan tetapi kasus kekerasan ini masih tergolong cukup tinggi,” kata Ika.
Ia mengutip catatan DP3A Kota Semarang tahun 2020 masih ada 145 kasus kekerasan terhadap perempuan dari total 164 kasus yang tercatat. “Sebanyak 107 kasus di antaranya kekerasan dalam rumah tangga. Jumlah ini relatif tinggi dan sangat jauh dibandingkan dengan korban laki-laki, artinya perempuan memiliki kerentanan lebih untuk menjadi korban,” kata Ika .
Sedangkan pandemi Covid 19 menjadikan orang tua beraktivitas dari rumah, termasuk anak-anak belajar di rumah menjadikan intensitas bertemu yang cukup tinggi. Sedangkan intensitas pertemuan ini juga dibebani oleh beban baru yaitu mendampingi anak belajar, mengatasi kebosanan anak-anak, menjaga imunitas anak untuk pencegahan Covid 19 dan tidak jarang merespon anak-anak ketika berperilaku negative.
“Hal ini berakibat anak-anak dalam kondisi rentan mendapatkan kekerasan,” kata Ika menjelaskan.
Sedangkan kasus KDRT ini seperti fenomena gunung Es yang mungkin masih banyak kasus-kasus lain yang belum terlaporkan. KDRT adalah wilayah domestik sehingga masih banyak korban yang enggan melapor karena beberapa hal mulai dari takut karena ancaman dan takut kehilangan nafkah.
“Selain itu dianggap sebagai aip keluarga dan hal lain adalah karena korban tidak berdaya,” katanya. (*)