Tercatat ini jumlah guru madrasah yang masih berstatus honorer di bawah Kementerian Agama mencapai 864.000 orang.

Serat.id – Guru Madrasah dinilai punya peran penting dalam membangun karakter bangsa berdasarkan Pancasila. Keberadaan guru itu selama ini mampu membina karakter, budi pekerti, berbudaya dan berbangsa sebagai amalan dari falsafah Pancasila.
“Para guru madrasah sudah melakukannya sejak lama, baik yang berstatus negeri (ASN) maupun swasta. Tetapi negara kurang memberikan perhatian terutama kepada mereka yang masih berstatus honorer. Kita bisa katakan ini hutang negara kepada mereka”, kata anggota Komisi VIII DPR RI, MF Nurhuda Y saat sosialisasi empat pilar kebangsaan di depan guru-guru honorer di Kecamatan Reban Kabupaten Batang, Senin, 29 November 2021 siang tadi.
Tercatat ini jumlah guru madrasah yang masih berstatus honorer di bawah Kementerian Agama mencapai 864.000 orang. Belum lagi ditambah mereka yang bersertifikasi dan sudah masuk kategori inpassing yang jumlahnya sekitar 250.000 orang. namun kesejahteraan mereka kebanyakan masih di bawah standar dibanding dengan guru yang di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
“Ada beberapa kategori guru madrasah non ASN, antara lain guru swasta murni (honorer), guru sertifikasi non-inpassing, dan guru inpassing. Sudah menjadi kewajiban bagi pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan mereka secara bertahap”, Nurhuda menambahkan.
Inpassing adalah proses penyetaraan jabatan bagi guru bukan PNS (GBPNS) agar memiliki jabatan dan pangkat yang sama dengan guru PNS. Guru non PNS yang bisa mengajukan inpassing merupakan guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik. Bagi guru non PNS yang belum memiliki sertifikat pendidik maka bisa mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Nurhuda mengatakan, proses agar guru Madrasah punya kesetaraan jabatan, maka yang dilakukan perlu melesaikan sertifikasi dan yang sudah berstatus inpassing. “Yang bersertifikasi non-inpassing agar segera diberikan SK inpassing. Sedangkan yang sudah inpassing segera penuhi tunjangan mereka dengan menghitung masa kerjanya”, tegas Nurhuda menjelaskan.
Tercatat Kementerian Agama menargetkan SK Inpassing selesai akhir tahun 2021, namun sampai saat ini belum ada kejelasan sudah sejauhmana prosesnya. Padahal SK Inpassing sudah ditunggu oleh guru honorer seluruh Indonesia sejak tahun 2018. Sedangkan yang sudah berstatus inpassing juga belum dibayarkan tunjangannya sesuai masa kerjanya.
Hal ini menjadi alasan ia minta kepada Menteri Keuangan menambah alokasi anggaran untuk guru madrasah agar guru bersertifikasi non-inpassing bisa segera disetarakan dengan ASN. “Begitu pula yang sudah inpassing bisa segera dibayar berdasarkan masa kerjanya,” kata Nurhuda menegaskan. (*)