“AJI Jayapura akan berkomunikasi dengan lembaga Perkumpulan Bantuan Hukum Pers di Tanah Papua untuk menindaklanjuti masalah ini,”

Serat.id – Seorang jurnalis di Papua yang bekerja untuk Surat Kabar Cenderawasih Pos, bernama Elfira Halifah mengalami pelecehan seksual secara verbal saat meliput sidang sidang dakwaan terhadap Juru Bicara KNPB Viktor Yeimo, pada Senin, 21 februari 2022 siang tadi. Saat liputan pukul sekitar pukul 10.00 WIT di Pengadilan Negeri Jayapura Elfira mendapat pernyataan intimidatif yang terindikasi adanya kekerasan seksual dari sekelompok warga.
“Saat Elfira hendak memasuki ruangan persidangan, ada seorang pria yang menggunakan topi kemudian mengeluarkan kata-kata seperti ini “Nanti Sa Perkosa Ko” (Nanti saya perkosa kamu),” kata Perwakilan Bidang Advokasi, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jayapura, Musa Abubar, menirukan pernyataan pelaku berdasarkan aduan Elfira.
Pernyataan intimidatif dan melecehkan itu disampaikan seorang yang duduk di halaman depan Pengadilan Negeri Jayapura. Elfira yang kesal kemudian tetap melanjutkan tugas jurnalistik hingga persidangan selesai.
“Dengan kejadian itu AJI Jayapura meminta masyarakat menghargai tugas jurnalistik oleh insan pers khususnya jurnalis perempuan yang rentan mendapatkan kekerasan,” kata Musa.
Musa juga mengatakan AJI Jayapura mengecam masih adanya kata berbau seksual bagi jurnalis perempuan. Hal ini menunjukkan masih adanya stigma kaum perempuan di tanah Papua “terbiasa” atau bisa mendapatkan kekerasan seksual baik verbal maupun non verbal.
“ AJI Jayapura akan berkomunikasi dengan lembaga Perkumpulan Bantuan Hukum Pers di Tanah Papua untuk menindaklanjuti masalah ini,” kata Musa menegaskan. (*)