Pesangon sejumlah uang dihitung secara sepihak berdasarkan gaji pokok dengan menghilangkan tunjangan tetap yang diterima oleh pekerja setiap bulannya

Serat.id – Para pekerja PT Novartis Indonesia mengajukan gugatan perselisihan hubungan industrial atau PHI terhadap perusahaannya atas pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dinilai merugikan. PHK dilakukan perusahaan modal asing itu diketahui saat manajemen mengundang para pekerjanya dalam town hall meeting pada tanggal awal juli 2021 lalu.
āSaat pertemuan tersebut perusahaan menyampaikan akan ada perubahan struktural sehingga akan ada yang terdampak, namun perusahaan tidak menjelaskan maksud yang terdampak seperti apa, hanya menginformasikan yang terdampak akan mendapat email,ā kata kuasa hukum pekerja PT Novartis Indonesia, Sholakudin, dalam pernyataan resmi, Kamis 17 Maret 2022.
Ternyata terdampak yang dimaksud adalah pekerja yang akan diPHK, hal itu dibuktikan pada tanggal awal Juli 2021 pekerja yang terdampak mendapat undangan email untuk meeting online, yang di dalamnya diberitahu mereka dirumahkan.
āTindakan perusahaan tersebut tidak pernah melibatkan serikat pekerja yang tergabung dalam Forum Komunikasi Karyawan Novartis Indonesia (FORKANI) serta tanpa ada Pemberitahuan dan perundingan sebelumnya yang di wakili ketua FORKANI Tjatur Prasetyo Adi,ā kata Sholakudin menambahkan.
PT Novartis Indonesia juga tak memberitahukan adanya PHK yang ditolak pekerja itu, ke kementerian atau pun ke dinas tenaga kerja tempat perusahaan itu beroperasi. Sedangkan pesangon sejumlah uang dihitung secara sepihak berdasarkan gaji pokok dengan menghilangkan tunjangan tetap yang diterima oleh pekerja setiap bulannya
āHal ini bertentangan dengan perintah dan ketentuan undang-undang nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Bab IV ketenagakerjaan angka 45 Pasal 157 ayat (1) ,ā kata Sholakudin menambahkan.
Menurut Sholakudin, aturan itu menyebutkan komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja terdiri upah pokok dan tunjangan tetap yang diberikan kepada pekerja dan keluarganya.
Pengelompokkan upah itu dijelaskan dalam surat edaran Menteri tenaga kerja No SE-07/MEN/1990 tentang pengelompokan upah dengan pengertian berupa komponen upah pokok berupa Imbalan dasar yang dibayarkan kepada pekerja menurut tingkat atau jenis pekerjaan yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan.
āSedangkan tunjangan tetap adalah suatu pembayaran yang teratur berkaitan dengan pekerjaan yang diberikan secara tetap untuk pekerja dan keluarganya dan diberikan dalam satuan waktu yang sama, termasuk pembayaran upah pokok diikuti sejumlah tunjangan lain sesuai yang tertera di slip gaji,ā kata Sholakudin menjelaskan.
Menurut Sholakudin, PT Novartis Indonesia tak satu pun memenuhi unsur pembayaran PHK sesuai slip gaji yang selama ini diterima pekerja. Manajemen perusahaan berdalih tunjangan yang diberikan perusahaan tersebut adalah tunjangan tidak tetap. Padahal, faktanya tunjangan tersebut tetap diberikan utuh dan tidak dipotong meskipun pekerja cuti atau tidak masuk kerja.
Bahkan perusahaan memotong hak pengganti cuti yang belum diambil oleh pekerja yang diPHK. Hal itu melanggar ketentuan undang undang nomor 11 tahun 2020 angka 44, Pasal 156 ayat (4) yang menyebutkan uang penggantian hak yang seharusnya diterima meliputi cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur, biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat di mana buruh diterima bekerja serta hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama
āPHK sepihak PT Novartis Indonesia tersebut kerugian para pekerja atas kekurangan hitungan pesangon yang hanya dari gaji pokok di taksir sebesar Rp1,9 miliar,ā kata Sholakudin yang mengaku telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 16 Maret 2022 kemarin.
āIni kami lakukan demi keadilan atas hajat hidup pekerja dan keluarganya, dengan upaya hukum ini para pekerja dapat menemukan titik terang atas perselisihan yang terjadi,ā katanya. (*)