Sabtu, Agustus 30, 2025
27.5 C
Semarang

Tim EKA Kemristekdikti Nilai Investigasi Unnes Tidak Teliti

Dugaan Plagiat Rektor Unnes
Ilustrasi Dugaan Plagiat Rektor Unnes

Serat.id- Tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) Kementrian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi tak kaget dengan temuan Tim Investigasi Internal Universitas Negeri Semarang (Unnes) terkait dugaan plagiat Rektor Unnes, Prof Fathur Rokhman.

Anggota Tim EKA Kemristekdikti, Prof Engkus Kuswarno mengatakan, data yang dipaparkan oleh tim internal Unnes sudah dikantongi. Dia mengaku, data yang ada padanya lebih komprehensif, namun belum dapat disampaikan ke publik, karena saat ini sedang berlangsung investigasi Tim EKA Kemristekdikti.

“Apa yang disampaikan Unnes terkait plagiat itu sah-sah saja. Namanya pembelaan. Tapi saya melihat cara kerjanya terlalu cepat. Dua hari sudah bisa menyimpulkan sebuah dugaan plagiat. Ada kemungkinan hasilnya kurang teliti,” kata dia.

Salah satu dokumen yang menunjukkan hal itu yakni berita acara pemeriksaan dan persandingan karya ilmiah Anif Rida dan Fathur Rokhman yang berlangsung di Kota Semarang pada 9 Juni 2018.

Pemeriksaan itu dilakukan oleh Prof Soesanto (Ketua Senat Unnes), Prof Mungin Eddy Wibowo (Ketua Majelis Rektor), Prof Achmad Slamet (Ketua Tim Penilaian Angka Kredit/PAK Profesor Unnes) dan Prof Bambang Haryadi (Sekretaris Tim PAK Profesor Unnes).

Baca juga: Unnes Berkelit Dugaan Plagiat Tak Ada

Berita acara itu, menegaskan adanya kemiripan pada dua artikel setelah diperiksa dan disandingkan. Namun, ditemukan adanya laporan penelitian Fathur Rokhman pada bulan November 2002 berjudul “Pilihan Ragam Bahasa dalam Interaksi Sosial pada Ranah Agama di Pesantren Banyumas: Kajian Sosioliguistik”.

Penelitian tahun 2002 diklaim Tim Investigasi Internal Unnes, dijadikan artikel Fathur dalam penelitian berjudul “Kode Bahasa dalam Interaksi Sosial Santri: Kajian Sosiolinguistik di Pesantren Banyumas” terbit di jurnal Penelitian Bahasa, Sastra dan Pengajarannya (Litera) Universitas Negeri Yogyakarta Volume 3, Nomor 1, Tahun 2004, halaman 12-26.

Belakangan, artikel di UNY sama persis dengan artikel Rida dimuat pada Konferensi Linguistik Tahunan (KOLITA) 1 Unika Atma Jaya halaman 6-10 yang telah diselenggarakan pada 17-18  Februari  2003 di Jakarta dengan judul “Pemakaian Kode Bahasa dalam Interaksi  Sosial  Santri  dan Implikasinya Bagi Rekayasa Bahasa Indonesia: Kajian Sosiolinguistik di Pesantren Banyumas”.

Namun, Prof Engkus mencium kejanggalan. Pada dokumen berita acara yang dikantongi terdapat kesalahan penulisan laporan telaah. Pada hasil telaah, artikel yang disandingkan berjudul penelitian tahun 2002. Namun, pada karya ilmiah yang disandingkan ditulis sesuai dengan artikel di jurnal UNY.

Baca juga: Mencuat di Majelis Profesor

“Kami tidak hanya meneliti secara konteksual, tapi juga tekstual dan semiotika di dalam teks. Jadi berita acara yang sudah kami kantongi itu jadi objek,” kata dia.

Di sisi lain, dalam persandingan karya yang dilakukan tidak mempertimbangkan adanya skripsi Anif Rida tahun 2003 berjudul berjudul Kode Dalam Interaksi Sosial Di Pesantren Qur’an: Kajian Sosiolinguistik Di Kudus.

“Di dalam skripsi ada beberapa paragraf yang sama persis. Ini tidak ikut dipersandingkan. Ada kekurangtelitian di dalamnya. Tapi sebagai sebuah pembelaan sah-sah saja. Data kami tidak hanya itu,” kata dia.

Ketua Tim Investigasi Internal Unnes, Prof Mungin Eddy Wibowo tetap bersikukuh, keberadaan penelitian Fathur tahun 2002 telah menggugurkan dugaan plagiat. (ALI)

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img