Jumat, Agustus 29, 2025
26.7 C
Semarang

Gugatan PT RUM terhadap Aktivis Tak Jelas

Sidang tuntutan aktivis lingkungan penolak pencemaaran PT RUM di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis, 26 Juli 2018. (Foto dokumentasi LBH Semarang)

Serat.id- Jaksa Kejaksaan Negeri Semarang membacakan tuntutan kepada aktivis penolakan pencemaran PT RUM Sukoharjo.

Pembacaan tuntutan kelima aktivis terbagi ke dalam dua sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis, 26 Juli 2018. Jaksa menuntut Mohammad Hisbun Payu alias Iss empat tahun dan enam bulan penjara, Sutarno dan Brilian empat tahun penjara. Ketiga terdakwa dituntut dengan Pasal 170 ayat (1) jo pasal 55 KUHP.

Kemudian, Sukemi dan Kelvin dituntut empat tahun dan enam bulan penjara dengan Pasal 187 ayat (1) dan Pasal 170 ayat (1) jo Pasal 55.

Baca juga: Ini Pledoi Pejuang Lingkungan Tergugat PT RUM

Penasihat hukum terdakwa Mazaya Latifasar dari LBH Semarang mengatakan, tuntutan tersebut mengabaikan fakta-fakta persidangan. “Terdakwa bukanlah dalang dari aksi kericuhan serta perusakan PT RUM pada bulan Februari 2018,” kata dia kepada serat.id, Jumat, 27 Juli 2018.

Menurut Mazaya, dalam tuntutan tersebut JPU mengabaikan fakta persidangan lantaran kelima terdakwa bukanlah orang yang melakukan perusakan. Saat mereka datang di PT RUM, kondisi di lapangan sudah banyak barang yang rusak.

Baca juga: Lagu Navicula ‘Mafia Hukum’ untuk Aktivis Lingkungan Sukoharjo

“Mereka itu diperiksa oleh penyidik ada beberapa keterangan yang diarahkan dan dipaksakan untuk diakui, sehingga mengaburkan fakta. Selain itu, ada beberapa perbuatan yang tidak terbukti dilakukan justru dimasukan dan seolah-olah menjadi fakta oleh jaksa,” ujar Mazaya.

Atas tuntutan tersebut tim penasehat hukum kelima orang akan mengajukan pembelaan pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa, 31 Juli 2018 mendatang. (*)

Berdasarkan evaluasi redaksi, judul berita ini telah diubah pada Jumat, 27 Juli 2018 pukul 18.00 Wib.

 

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img