Jumat, Agustus 29, 2025
26.7 C
Semarang

Remisi Terpidana Otak Pembunuh Jurnalis, AJI Indonesia : Melukai Rasa Keadilan

“Ini melukai rasa keadilan yang tidak hanya dirasakan keluarga korban, tapi jurnalis di Indonesia,”

Serat.id – Keputusan Presiden Joko Widodo, yang memberikan remisi terhadap Susrama, terpidana kasus pembunuhan jurnalis Radar Bali, AA Prabangsa, menuai kecaman dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia.  

Keputusan presiden yang memberikan remisi lewat Kepres nomor  29 tahun 2018, tentang Pemberian Remisi Perubahan dari Pidana Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Sementara tertanggal 7 Desember 2018 itu dinilai melukai rasa keadilan.

“Ini melukai rasa keadilan yang tidak hanya dirasakan keluarga korban, tapi jurnalis di Indonesia,” kata Ketua  AJI Indonesia, Abdul Manan dalaam pernyataan resmi, Rabu 23 Januari 2019.

Tercatat Susrama merupakan satu dari 115 terpidana yang mendapatkan keringan hukuman tersebut. Susrama diadili karena kasus pembunuhan terhadap jurnalis Prabangsa, 9 tahun lalu.

Pembunuhan itu terkait dengan berita-berita dugaan korupsi dan penyelewengan yang melibatkannya oleh Prabangsa di harian Radar Bali, dua bulan sebelumnya. Hasil penyelidikan polisi, pemeriksaan saksi dan barang bukti di persidangan menunjukkan bahwa Susrama adalah otak di balik pembunuhan itu.

AJI Indonesia menyebutkan kasus Prabangsa adalah satu dari banyak kasus pembunuhan jurnalis di Indonesia  dari sedikit kasus yang sudah diusut. “Sementara delapan  kasus lainnya belum tersentuh hukum,” ujar Manan menambahkan.

Baca juga: Remisi Pembunuh Wartawan, AJI Denpasar : Ini Langkah Mundur

AJI mencatat delapan kasus itu antara  lain kematian  Fuad M Syarifuddin (Udin), wartawan Harian Bernas Yogya (1996), pembunuhan Herliyanto, wartawan lepas harian Radar Surabaya (2006), kematian Ardiansyah Matrais, wartawan Tabloid Jubi dan Merauke TV (2010), dan kasus pembunuhan Alfrets Mirulewan, wartawan Tabloid Mingguan Pelangi di Pulau Kisar, Maluku Barat Daya (2010).

Berbeda dengan lainnya, kasus Prabangsa ini bisa diproses hukum dan pelakunya divonis penjara berdasarkan sidang Pengadilan Negeri Denpasar 15 Februari 2010.

“Hakim menghukum Susarama dengan divonis penjara seumur hidup. Sebanyak delapan orang lainnya yang ikut terlibat, juga dihukum dari 5 tahun sampai 20 tahun,” kata Manan menjelaskan.

Bahkan upaya mereka banding tak membuahkan hasil, pengadilan Tinggi Bali menolak upaya kesembilan terdakwa pada  April 2010. Keputusan ini diperkuat oleh hakim Mahkamah Agung pada 24 September 2010.

Mengacu data tersebut, AJI indonesia mengecam kebijakan Presiden Joko Widodo yang memberikan remisi kepada pelaku pembunuhan keji terhadap jurnalis. “Karaena Fakta persidangan jelas menyatakan bahwa pembunuhan ini terkait berita dan pembunuhannya dilakukan secara terencana,” kata Manan menegaskan.

Manan juga meminta minta Presiden Joko Widodo mencabut keputusan presiden pemberian remisi terhadap Susrama. “Kami menilai kebijakan semacam ini tidak arif dan memberikan pesan yang kurang bersahabat bagi pers Indonesia,” katanya. (*)

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img