Jumat, Agustus 29, 2025
27.1 C
Semarang

Bawaslu Rekomendasikan Sanksi 15 ASN Tak Netral

Ilustrasi pegawai negara, pixabay.com

Kasus ketindaknetralan 15 ASN tersebut terjadi sejak menjelang kampanye hingga bulan ini.

Serat.id– Badan Pengawas Pemilu kabupaten dan kota di Jawa Tengah merekomendasikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memberikan sanksi kepada 15 aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti tak netral dalam pemilu 2019.

“Bawaslu kabupaten dan kota di Jawa Tengah sudah mengirimkan rekomendasi kepada KASN agar ASN tersebut diberi sanksi administrasi,” kata Koordinator Divisi Penindakan, Bawaslu Jawa Tengah, Sri Wahyu Ananingsih, Minggu 17 Februari, 2019.

Wahyu menyebutkan sejumlah kasus ketindaknetralan 15 ASN tersebut terjadi sejak menjelang kampanye hingga bulan ini.

Menurut Wahyu, dugaan pelanggaran ASN tidak netral tersebut sebenarnya sudah diproses di penanganan dugaan pelanggaran pidana Pemilu. “Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakumdu) di masing-masing kabupaten dan kota sudah menelusuri bukti-bukti hingga pemeriksaan saksi-saksi,” kata Wahyu menjelaskan.

Tapi karena tidak memenuhi unsur secara lengkap, maka Bawaslu di Jawa Tengah merekomendasikan kepada KASN untuk diberi sanksi administrasi. Ia menjelaskan, pelanggarannya masuk dalam kategori pelanggaran hukum  sesuai undang-undang yang mengatur ASN.

Tercatat 15 kasus ASN tak netral tersebut tersebar di 13 Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah dengan berbagai modus kasus meliputi di Banjarnegara  kasus tentang sambutan seorang kepala sekolah SDN di Kalibenda yang menyinggung penawaran dana aspirasi dari seorang calon legislatif.

Baca juga Bawaslu Temukan 8 Pelanggaran ASN Tak Netral di Pemilu

Di kabupten Blora  kasus ASN tentang Aplikasi Blora Kuncara milik pemkab berisi konten kampanye, di Boyolali kasus tentang Keterlibatan seorang ASN dalam sarasehan dan pembekalan saksi peserta pemilu.  Sedangkan kabupten Brebes dua kasu: seorang ASN memposting dukungan di media sosial dan satu kasus kehadiran ASN di Disperindag) dala kegiatan peserta Pemilu.

“Di Klaten satu kasus tentang keterlibatan ASN yang mendukung salah satu capres sedangkan di Pemalang  tentang ketidaknetralan seorang ASN terhadap Caleg DPR RI  dan DPRD Provinsi,” kata wahyu menjelaskan.

Kasus tidak netral ASN juga terjadi di Purbalingga ketika seoarang ASN  sambutan yang berisi ajakan mendukung Caleg DPRD, Purworejo, Sragen, Sukoharjo, Kota Pekalongan, Kota Salatiga dan Kota Tegal.

Bawaslu Jawa Tengah mendesak agar para ASN di Jawa Tengah selalu menjaga sikap dan selalu netral dalam pemilu 2019. Sesuai dengan UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu, ASN harus netral dan tak boleh terlibat dalam politik praktis.

“ Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN juga menyebutkan salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah netralitas. Setiap pegawai ASN tidak boleh berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun,” katanya. (*)

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img