Jumat, Agustus 29, 2025
26.7 C
Semarang

Dosen Mesum Undip Terbukti Langgar Kode Etik

“Pelanggaran yang dilakukan pelaku kategori pelanggaran kode etik sedang,”

Serat.id – Dosen pelaku pelecehan seksual di Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, terbukti melanggar kode etik. Hal itu berdasarkan hasil verifikasi dari bukti aduan korban dan pengakuan pelaku. Pelaku terbukti melangggar pasal 1 ayat 1 dan pasal 13 ayat 6 Peraturan Senat Akademik Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Dosen Universitas Diponegoro.

Sejumlah aktivis di Kota Semarang menggelar aksi tuntut Undip untuk memecat oknum dosen pelaku pelecehan seksual di kampus, Kamis, 4 April 2019.
Sejumlah aktivis di Kota Semarang menggelar aksi tuntut Undip untuk memecat oknum dosen pelaku pelecehan seksual di kampus, Kamis, 4 April 2019.

“Kategori pelanggaran yang dilakukan pelaku merupakan kategori pelanggaran kode etik sedang,” kata ketua Tim ad hoc Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Diponegoro (Undip), Irianto Widisuseno.

Irianto menyatakan dengan pelanggaran ini arahnya kepada sanksi etik dosen. Sedangkan Tim ad hoc memberikan dua rekomendasi kepada universitas yakni mengusulkan kepada Rektor Undip, Prof.Yos Johan Utama untuk memberikan sanksi berupa pembatasan hubungan dosen dan mahasiswa dalam lingkup tridharma perguruan tinggi dan meminta universitas memeriksa kejiwaan pelaku kepada psikiater.

Baca juga: Aktivis Semarang Tuntut Undip Pecat Dosen Mesum

“Untuk kewenangan final dan menyampaikan bentuk pembantasan sanksi hubungan dosen dan mahasiswa itu kewenangan universitas (Rektor),” ujar Irianto menambahkan

Dua rekomendasi tersebut juga telah disampaikan oleh tim ad hoc kepada Senat Fakultas dan Dekan FIB Undip pada Jumat, 10 Mei 2019. Sedankan timnya sudah membuat surat pengantar kepada Rektor Universitas Diponegoro.

“Kami mohon (Rektor) untuk menindaklanjuti hasil rekomendasi,” katanya.

Tercatat Tim ad hoc yang dibentuk Dekan Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Diponegoro (Undip), Senin, 18 Maret 2019, setelah ramai pemberitaan oleh salah satu media online yang menulis dosen mesum di kampus itu. (*)

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img