Jumat, Agustus 29, 2025
26.7 C
Semarang

LRC KJHAM Minta Undip Penuhi Hak Penyintas

Tim ad hoc yang dibentuk Dekan Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Diponegoro (Undip) untuk mengungkap kasus dosen mesum. (Foto Ulil Albab Alshidqi/ Serat.id)
Tim ad hoc yang dibentuk Dekan Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Diponegoro (Undip) untuk mengungkap kasus dosen mesum. (Foto Ulil Albab Alshidqi/ Serat.id)

Serat.id- Kepala Divisi Bantuan Hukum Legal Resorces Center untuk  Keadilan Jender dan  Hak Asasi Manusia (LRC KJ HAM), Niha Mukharomah, angkat bicara soal putusan tim ad hoc Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Diponegoro (Undip) terkait kasus pelecehan seksual di kampus. Niha meminta Undip untuk memenuhi hak penyintas.

“Kalau kami lihat putusannya itu hanya sepihak, hanya untuk memutuskan terhadap si pelaku, tanpa melihat korban, ” ujarnya ketika dihubungi Serat.id, Rabu, 15 Mei 2019.

Penyintas, kata Niha,  juga  berhak memerlukan konseling ke psikolog dan pemulihan hak atas rehabilitasi sosial.

Baca juga: Dosen Mesum Undip Terbukti Langgar Kode Etik

“(Selain itu) harus ada jaminan (untuk penyintas) akan tidak ada lagi pelaku yang mengganggu dia,” ujarnya

Menurut Niha, rekomendasi yang diberikan tim ad hoc untuk pelaku masih menimbulkan potensi ancaman bagi penyintas karena pelaku masih diperbolehkan mengajar. Ia mengatakan seharusnya Undip belajar dari kasus pelecehan seksual yang ada untuk memiliki aturan khusus tentang penanganan pelecehan seksual.

“Jadi ketika ada kasus kekerasan seksual seperti ini sudah jelas mekanisme atau prosedur penyelesaiannya seperti apa,” ujarnya.

Selain itu, Niha mendorong Undip untuk menyediakan pusat pengaduan untuk korban pelecehan seksual.

“Kalau (hanya mengadu ke) humas,  (tidaklah cukup, karena) biasanya masih banyak petugasnya yang laki-laki dan perspektif tentang gender masih kurang, karena budaya kita yang patriarki,” ujarnya.

Sementara itu, ketua tim ad hoc FIB Undip Prof. Iriyanto mengatakan, hasil rekomendasi tim ad hoc telah diserahkan kepada Rektor Undip, Prof.Yos Johan Utama.

“Selanjutnya menjadi kewenangan Rektor,” ujarnya

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FIB Undip Forsaria Prastika menilai upaya yang diambil tim ad hoc kurang maksimal dan solutif. Sebab pelaku masih diberikan kewenangan untuk mengajar perkuliahan. Selain itu, lanjut dia, rekomendasi tim ad hoc juga belum mencantumkan layanan psikologis dan konseling bagi korban. (*)

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img