Jumat, Agustus 29, 2025
27.1 C
Semarang

Pekerja Rumahan Pengepak Arang Terima Pelunasan Pembayaran

Pembayaran hak pekerja pengepakan arang, Ulil/serat.id

Agar tidak ada lagi perusahaan melakukan pelanggaran terhadap pekerja rumahan

Serat.id – PT IndoAgricultur akhirnya melunasi kekurangan pembayaran upah kepada 21 pekerja rumahan yang selama ini bekerja bagian mengepak arang. Pelunasan dilakukan pada Rabu, 29 Mei 2019 disaksikan
Herdin Pardjoeangan sebagai kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang.

“Dengan dikabulkan hak pekerja rumahan ini agar kedepan tidak ada lagi (perusahaan) melakukan pelanggaran terhadap hak atas upah pekerja rumahan yang wajib dipenuhi,” ujar Herdin Pardjoeangan, kuasa hukum pekerja dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, kepada Serat.id

Berita terkait : Jalan Terjal Pekerja Rumahan untuk Sebuah Pengakuan

Advokad Pekerja Rumahan Ajukan Eksekusi Terhadap PT Ara Shoes Indonesia

Akhirnya PT Ara Shoes Indonesia Penuhi Putusan Pengadilan

Tercatat LBH Semarang bekerja sama dengan Yayasan Anisa Swasti (YASANTI)  mendampingi para pekerja rumahan pengepak arang di PT Indo Agricultur yang sempat bersengketa atas hak upah. Dalam menyelesaikan kasus itu mereka difasilitasi oleh Dinas tenaga kerja  (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah.

“Akhirnya perusahaan pun melakukan pembayaran kewajibannya melalui dua Tahap yakni tahap I pada tanggal 26 April 2019 sebesar Rp 5 juta juta dan tahap II pada tanggal 29 Mei 2019 sebesar Rp 9,5 juta,” ujar Herdin menambahkan.

Herdin berharap kasus ini menjadi landasan Pemerintah untuk segera membuat peraturan khusus tentang perlindungan pekerja rumahan. Selain itu kasus sengketa hubungan industrial juga perlu peraturan hukum untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak pekerja rumahan sebagai pekerja. (*)

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img