Sabtu, Agustus 30, 2025
27.6 C
Semarang

Didakwa Suap, Taufik Kurniawan : Itu Pengembalian Hutang

Bentuk kontribusi kepala daerah sebagai kader untuk partai PAN.

Serat.id – Wakil Ketua DPR RI non aktif, Taufik Kurniawan, membantah menerima uang sebanyak Rp 3,6 miliar dari bupati Kebumen Yahya Fuad. Bantahan itu disampaikan dalam persidangan kasus suap yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Rabu (12/6/2019).

“Konsisten saja saya tak terima demi Allah demi Rasul, itu pengembalian hutang,”  ujar Taufik Kurniawan saat sidang.

Berita terkait : Suap Rp 4,8 Miliar untuk Muluskan DAK Kebumen dan Purbalingga

Ini Kesaksian Fuad dan Tasdi Soal Suap Wakil DPR RI Taufik Kurniawan

Hakim Vonis Bupati Kebumen Nonaktif Penerima Suap 4 Tahun Penjara

Taufik Kurniawan menjelaskan dana Rp 3,6 miliar yang dituding sebagai suap tersebut merupakan bentuk kontribusi kepala daerah sebagai kader untuk partai PAN. Ia membantah uang tersebut bukan fee dalam pencairan Dana Alokasi Daerah ( DAK) dari Bupati Kebumen.

“Dari semua pejabat pejabat yang di sana terimapun  ada di berita acara  semua tidak diliputik. Kenapa yang di 2016 itu saja yang diliputik, dan kenapa itu menjadi  seolah olah  saya harus  bertanggung jawab saya tidak  tau apa apa,” kata Taufik menjelaskan.

Ia mengaku tidak mengetahui jika uang yang ia terima dari Bupati Kebumen, Yahya Fuad merupakan uang potongan dana alokasi daerah yang didapat Kebumen dari Perunahan APBN 2016. ” Saya tidak tahu uang itu potongan dari DAK 2016″ katanya.

Tercatat Taufik Kurniawan didakwa menerima suap dengan cara meminta fee sebesar 5 persen dari DAK yang akan dicairkan untuk Bupati  Kebumen dan Purbalingga. Terdakwa  menerima fee sebesar Rp 3,6 miliar dari Bupati Kebumen Yahya Fuad dan Rp 1,2 miliar dari Bupati Purbalingga Tasdi yang diberikan melalui Ketua DPW PAN Jateng, Wahyu Kristianto.

Atas perbuatannya, Taufik didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img