Jumat, Agustus 29, 2025
27.9 C
Semarang

Tragedi Pabrik Korek Api Binjai, KPBI Desak Perbaikan Pengawasan Secara Sistematis

Ilustrasi, Petugas memadamkan api di dalam gudang plastik, di Jalan Brigjen Sudiarto, Kota Semarang, Senin, 6 Agustus 2018. (Foto Anindya Putri/serat.id)

Peristiwa kebakaran korek api yang menewaskan 30 pekerja perempuan dan anaknya sebagai insiden tragis.

Serat.id – Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) mendesak perbaikan dan pengawasan secara sistematis  bagi semua perusahaan. Hal itu terkait tragedi kebakaran yang menimpa pekerja pabrik korek api Binjai, Sumatera Utara beberapa waktu lalu.

KPBI menilai peristiwa kebakaran korek api yang menewaskan 30 pekerja perempuan dan anaknya sebagai insiden tragis. “Ini merupakan kecelakaan kerja dengan korban massal yang kesekiankali dalam beberapa tahun belakangan,” kata Ketua Umum KPBI, Ilhamsyah dalam keterangan resmi, Senin 24 Juni 2019

Dengan kejadian itu, KPBI mendesak adanya pembenahan secara sistematis terkait dengan Kecelakaan dan Keselamatan Kerja, terutama di industri dengan resiko tinggi.  Apa lagi beberapa tahun belakangan terjadi kecelakaan kerja dengan korban tewas mencapai puluhan.

Baca juga : Perusahaan Media Paling Banyak Diadukan Soal THR

FSP KEP Pertanyakan Peran Negara Dalam Ketenagakerjaan Hal itu disampaikan saat…

LBH Semarang Buka Posko Pengaduan THR

Lembaganya mencatat pada 2015, kecelakaan di PT Mandom Indonesia di Bekasi menewaskan 22 orang dan pada 2017 kebakaran di pabrik kembang api PT Panca Buana Cahaya Sukses di Tangerang menwaskan 49 orang.

“KPBI menegaskan bahwa mayoritas dari 30 korban para pekerja rumahan yang menjadi korban pabrik korek api di Binjai adalah buruh. Maka dari itu, mereka harus mendapatkan perlindungan hukum yang jelas,” kata Ilhmasyah menegaskan.

Menurut dia perlindungan itu bagian dari pemenuhan hak-hak para buruh korban kecelakaan fatal tersebut sebagaimana layaknya buruh yang ada di sektor formal di pabrik. Insiden musibah kerja di pabrik korek api itu dinilai ada persoalan dalam pengawasan terhadap industri.

Tragedi di Tangerang dan Binjai memiliki kemiripan karena produksi barang berbahaya bisa terjadi di rumah atau dalam industri rumahan. “Produksi korek api dan kembang api memiliki aspek pengelolaan bahan berbahaya dan beracun sehingga tidak boleh berada di kawasan perumahan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 142/2015 tentang Kawasan Industri,”kata Ilhmsyah menjelaskan. 

Kecelakaan kerja dengan korban massal terjadi karena adanya kelalaian dalam bidang pengawasan ketenagakerjaan. Ujung-ujungnya, terjadi kelalaian pada Kesehatan dan keselamatan Kerja yang mengorbankan buruh. KPBI melihat pengawas semestinya mampu mencegah kecelakaan kerja dengan jumlah massif dengan wewenang yang dimilikinya. 

Padahal Permenaker No. 33 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan mengizinkan pengawas ketenagakerjaan memasuki tempat kerja tanpa  pemberitahuan sekalipun, bebas melakukan penyelidikan, dan hak untuk mengambil langkah yang diperlukan untuk memperbaiki kesalahan yang terjadi di pabrik, tempat kerja atau metode kerja yang merupakan ancaman bagi kesehatan atau keselamatan pekerja. (*)

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img