Beranda Kilas Masyarakat Watuputih dirikan Posko Pemantauan Pelanggaran Penambangan

Masyarakat Watuputih dirikan Posko Pemantauan Pelanggaran Penambangan

0
Masyarakat Watuputih dirikan Posko Pemantauan Pelanggaran Penambangan. JM-PPK /Dok

Keberadaan Posko menjaga dan mengawasi agar keputusan perlindungan kawasan konservasi tidak hanya menjadi macan kertas

Serat.id Masyarakat Watuputih yang tergabung dalam dalam Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JM-PPK), khususnya di kawasan Cekungan Air Tanah (CAT) di desa Watuputih, Rembang, mendirikan Posko pemantauan pelanggaran penambangan.

Salah satu alasan pendirian Posko karena Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Kendeng yang dilaksanakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kantor Staf Presiden (KSP) telah menyatakan wilayah ini terkategori sebagai kawasan lindung,

“Itu sesuai kriteria yang ditetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nasional,” kata juru bicara masyarakat Watuputih, Ngatiban, Senin, 24 Juni 2019.  

Berita terkait : Penambangan Pasir Besi dilaporkan ke Reskrimsus Polda Jaten 

Hari Bumi, Aktivis Soroti Kerusakan Lingkungan di Jateng

Film Sexy Killers Jurnalisme Yang Memihak Publik

Menurut dia, wilayah itu juga ditetapkan sebagai Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK). Sedangkan keberadaan Posko menjaga dan mengawasi agar keputusan tersebut tidak hanya menjadi macan kertas  dan aktivitas penambangan masih marak dilakukan setiap hari menggunakan alat berat hingga bahan peledak.

“Penambangan itu nyata merusak bentang alam lindung ini dan menyebabkan kekeringan yang berdampak tidak hanya pada pertanian sebagai mata pencaharian  kami, tetapi berdampak juga pada ketersediaan sumber air bersih bagi keberlangsungan hidup,”kata Ngatiban menjelaskan.

Ia memastikan Posko yang di dirikan itu di area lahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk di Rembang yang selama ini melakukan penambangan.

Warga menyayangkan aktivitas perusahaan yang saham mayoritas dimiliki negara itu justru dengan segala otoritasnya tak memberi contoh yang baik dan terus menerus melakukan perusakkan terhadap alam.

Hal itu dibuktikan dengan hasil KLHS Kendeng tahap pertama diumumkan tanggal 12 April 2017, yang  hasil rekomendasinya tidak boleh ada penambangan di wilayah CAT dan meminta Pemprov Jawa Tengah dan Pemkab Rembang untuk mengusulkan kepada Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) ditetapkan sebagai kawasan KBAK, sampai sekarang belum ada tanda-tanda dilakukan.

Dengan rekomendasi itu  PT Semen Indonesia  pernah menyatakan kepada  publik tidak  akan melakukan penambangan di kawasan Cekungan  Watuputih dan hanya akan mengambil bahan baku dari Kabupaten Tuban. “Tapi fakta di lapangan banyak bukti penambangan masih terus dilakukan di CAT Watuputih,” kata Ngatiban menegaskan.

Ia memastikan Posko yang dirikan itu juga menjadi ganti tenda perjuangan yang dulu pernah didirikan, namun dirusak dan dibakar secara keji, yang hingga saat ini pelakunya tidak mampu ditangkap Polres Rembang. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here