Beranda Kilas Penambangan Pasir Besi dilaporkan ke Reskrimsus Polda Jateng

Penambangan Pasir Besi dilaporkan ke Reskrimsus Polda Jateng

1
Sejumlah warga Desa Balong, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara bersama LBH Semarang, saat melapor di Ditreskrimsus Polda Jateng, Rabu, 8 Mei 2019. Dok /LBH

Aktivitas penambangan itu dinilai melanggar Undang-undang nomor  4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara.

Serat.id – Puluhan Warga Desa Balong, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara yang tergabung dalam Pemuda Balong Bersatu (PBB) bersama LBH Semarang, melaporkan aktivitas penambangan pasir besi yang diduga ilegal.  Aktivitas penambangan itu dinilai melanggar Undang-undang nomor  4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara.

 “Selain merusak lingkungan, penambangan itu menimbulkan masyarakat tidak kondusif dan terpecah belah. Penambang mengadu domba dengan membentuk kelompok pelaksana tambang ilegal dari masyarakat dengan dalih untuk kepentingan masyarakat,”  kata perwakilan warga Balong, Dafiq,  saat menyampaikan laporannya di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah, 8 Mei 2019.

Dafiq menyebutkan penambangan berkali-kali yang dilakukan di pantai Desa Balong itu dilakukan oleh beberapa orang yang diduga atas perintah dari Suntoro, Direktur CV Giri Mineral Sejahtera.

“Setelah dilakukan identifikasi dan pengumpulan informasi, Suntoro juga pernah melakukan penambangan liar di Desa Bandungharjo, Kecamatan Donorojo, Kabupaten Jepara,” kata Dafiq menambahkan.

Selain itu informasi yang dikumpulkan dari LBH Semarang dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Tengah, menunjukan CV  Giri Mineral Sejahtera tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi maupun Operasi Produksi sesuai Undang-undang nomor  4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara.

Menurut Dafiq aktivitas penambangan tersebut berpotensi merusak ekosistem pantai yang lokasinya berdekatan dengan pemukiman nelayan, sehingga berdampak abrasi dan rusaknya persawahan petani.

“Penambangan pasir besi ini mengancam kehidupan warga, mencemari air laut dan merampas lahan pertanian milik warga sekitar,”  kata Dafiq menjelaskan.

Dalam pelaporannya, warga Balong meminta agar Ditreskrimsus Jateng segera menindaklanjuti laporan ke proses penyelidikan dan penyidikan. Selain itu warga juga meminta Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan penindakan secara tegas terhadap pelaku perusakan lingkungan di Kabupaten Jepara.

“Kami juga minta Pemerintah Pusat dan Provinsi jawa Tengah agar tidak mengeluarkan izin pertambangan di wilayah pesisir Jepara,” katanya.

Berita terkait : Hari Bumi, Aktivis Soroti Kerusakan Lingkungan di Jateng

Ajarkan Anak Peduli Lingkungan lewat Lukis Kaleng Bekas

Pendidikan Lingkungan Walhi Jateng

Warga juga minta Pemerintah Kabupaten Jepara segera merevisi Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jepara Tahun 2011-2031 dan menghapus kawasan pertambangan di sepanjang pesisir pantai Jepara.

Baca juga : Ketidakadilan Vonis Aktivis Lingkungan Sukoharjo

Lagu Navicula ‘Mafia Hukum’ untuk Aktivis Lingkungan Sukoharjo

Ini Pledoi Pejuang Lingkungan Tergugat PT RUM

Petugas Reskrimsus Polda Jateng, Wahyudi Satriyo Bintoro, yang menerima laporan warga Balong mengatakan akan mempelajari dan meminta keterangan sejumlah pihak terkait. “Kami menjamin kepolisian  akan menindak tegas jika benar terjadi penambangan liar yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Wahyudi. (*)

1 KOMENTAR

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here