
Rukma diduga turut meloloskan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang bersumber dari APBD 2016 untuk Kabupaten Kebumen dengan meminta fee 5 persen.
Serat.id – Ketua DPRD Provinsi Jateng, Rukma Setyabudi, turut disebut dalam kasus suap dana alokasi khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen tahun 2016. Rukma diduga turut meloloskan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang bersumber dari APBD 2016 untuk Kabupaten Kebumen dengan meminta fee 5 persen.
“Waktu itu saya sampaikan ke Hojin Ansori (pengusaha) ada titipan Rp 30 miliar dari PDIP, yang disampaikan Pak Rukma. Untuk mengurus pencairan anggaran itu harus ada fee sebesar 5 persen,” ujar Mantan Calon Bupati Kebumen, Khayub Muhammad Lutfi, dalam sidang pemeriksaan saksi atas perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa PT Putra Ramadhan (Tradha), di Tipikor Semarang, Rabu, 26 Juni 2019.
Berita terkait : Suap Rp 4,8 Miliar untuk Muluskan DAK Kebumen dan Purbalingga
Hakim Vonis Bupati Kebumen Nonaktif Penerima Suap 4 Tahun Penjara
Khayub menjadi salah satu saksi yang dihadirkan KPK dari enam orang saksi lain yang turut terlibat dalam kasus korupsi DAK Kebumen. Dalam persidangan, Khayub mengungkap peran politikus PDIP Rukma Setyabudi dalam pengalokasian DAK 2016. Menurut ceritanya, Rukma pernah menghubunginya dan menyampaikan bahwa ada titipan DAK murni 2016 sebesar Rp 30 miliar.
Sepengetahuan Khayub, fee tersebut diminta Rukma untuk keperluan operasional PDIP. Menurut Khayub, setelah dikomunikasikan dengan para pengusaha di Kebumen yang akan melaksanakan berbagai proyek (dalam DAK) itu, akhirnya terkumpul fee sebesar Rp 800 juta. “Uang tersebut kemudian diserahkan kepada salah satu pengurus partai,” kata Khayub menjelaskan.
Dalam persidangan itu, hanya saksi Khayub yang mencatut nama Rukma. Pernyataan tersebut juga merupakan pengembangan atas cecaran jaksa KPK, sehingga pernyataan keterlibatan Rukma tidak ada di BAP saksi manapun.
Baca juga : Taufik Kurniawan dituntut Hukuman 8 Tahun Penjara
Didakwa Suap, Taufik Kurniawan : Itu Pengembalian Hutang
Sedangkan Khayub sedang menjalani hukuman atas kasus suap terhadap Bupati Kebumen dalam pengurusan DAK yang dialokasikan dalam perubahan APBN 2016. Pengusaha jasa konstruksi itu dihukum penjara 2 tahun oleh Pengadilan Tipikor Semarang.
Tercatat kasus suap DAK telah melibatkan Bupati Kebumen nonaktif, Yahya Fuad, Mantan Calon Bupati Kebumen, Khayub Muhammad Lutfi dan Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan yang kini menjadi terpidana dan terdakwa. (*)