Jumat, Agustus 29, 2025
26.1 C
Semarang

AJI Beri Penghargaan Tasrif Award kepada Baiq Nuril

25 Tahun AJI Indonesia, Dok / AJI Indo

AJI mengabadikan namanya sebagai penghargaan bagi perorangan maupun kelompok atau lembaga yang gigih memperjuangkan kemerdekaan pers dan kemerdekaan berpendapat pada umumnya.

Serat.id – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) memberikan penghargaan kepada Baiq Nuril, seorang guru honorer di Nusa Tenggara Barat yang dikriminalisasi dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Penghargaan ini diberikan sebagai upaya mendorong kebebasan pers, kebebasan berekspresi dan nilai-nilai keadilan serta demokrasi di Indonesia.

Tasrif Award didedikasikan untuk mengenang Suardi Tasrif, sosok yang dikenal sebagai “Bapak Kode Etik Jurnalistik Indonesia” yang tidak kenal lelah memperjuangkan kemerdekaan berpendapat, hak konstitusional yang selalu disebut-sebut sebagai hak fundamental pemenuhan HAM.

Berita terkait : RR Sri Agustine Raih Penghargaan SK Trimurti 2019

Menjaga Nyala Api Anak Kandung Reformasi

AJI mengabadikan namanya sebagai penghargaan bagi perorangan maupun kelompok atau lembaga yang gigih memperjuangkan kemerdekaan pers dan kemerdekaan berpendapat pada umumnya. Pada Tasrif Award 2019 ini, dewan juri menyatakan Baiq Nuril sebagai pemenang Tasrif Award.

Dewan Juri menilai Baiq Nuril yang merupakan korban pelecehan seksual telah berani, teruji komitmen dan integritasnya dalam melawan ketidakadilan dan menegakkan demokrasi. Kasus ini juga memiliki dampak sosial, politik dan hukum yang cukup luas mulai dari pengadilan, hingga DPR dan Presiden.

Kasus Baiq Nuril bermula pada 2013, saat ia merekam kepala sekolah tempat dia bekerja berinisial M, yang menceritakan hubungan seksualnya dengan perempuan lain bukan istrinya.

Baiq kemudian menuturkan soal rekaman tersebut ke rekannya. Rekaman tersebut kemudian disebarkan rekannya ke Dinas Pemuda dan Olahraga Mataram dan ke tangan-tangan lain. Tidak terima, M kemudian melaporkan Baiq ke polisi dan kasusnya berlanjut ke persidangan.

Pengadilan Mataram memutus Baiq tidak bersalah, namun di tingkat MA Baiq diputus bersalah dengan menjatuhkan vonis 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta rupiah. Baiq tidak menyerah dengan mengajukan Peninjauan Kembali meski tidak membuahkan hasil.

Hingga pada akhirnya, Presiden Jokowi dengan persetujuan DPR menyetujui memberikan amnesti kepada Baiq Nuril. Pemberian amnesti ini sekaligus diharapkan dapat menjadi pendorong bagi pemerintah dan DPR untuk merevisi pasal-pasal UU ITE yang multitafsir dan overkriminalisasi. Semisal pasal 27 ayat (1) yang memuat unsur kesusilaan dan pasal 28 ayat (2) tentang penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian SARA. (*)

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img