Jumat, Agustus 29, 2025
27.1 C
Semarang

Pemkab Brebes Tak Terbitkan Rekomendasi Tambang Bukit Bendera Cikuya

Seratid – Pemerintah Kabupaten Brebes tak akan menerbitkan rekomendasi untuk kelengkapan perizinan pada tingkat provinsi terkait rencana penambangan galian C di Bukit Bendera Cikuya. Kepastian itu disampaikan melalui Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemda setempat

Audiensi Pemerintah Desa Cikuya dengan Bupati Brebe beserta OPD terkait. (dok)
Audiensi Pemerintah Desa Cikuya dengan Bupati Brebe beserta OPD terkait. (dok)

Hal itu mengacu hasil audiensi antara Pemerintah Desa Cikuya yang diwakili Sekod sebagai Kepala Desa dan Nuriman sebagai Ketua BPD bersama-sama dengan 9 warga lain didampingi oleh Camat Banjarharjo Eko Warsito dengan Bupati Brebes beserta OPD terkait yakni DPMPTSP, DPSDPAR, Asisten 1, Bagian Perekonomian, dan dari aparat hukum yaitu Polres Brebes.

“Audiensi penyampaian aspirasi warga Desa Cikuya meminta kepada pemerintah Kabupaten Brebes tidak akan menerbitkan seluruh kelengkapan perizinan terkait galian C yang ada di Bukit Bendera Desa Cikuya Kecamatan Banjarharjo,” kata juru bicara warga desa Cikuya, Eko Jupriyanto, usai audiensi, Senin (9/12/2019).

Baca juga: Ketika Pejuang Terkatung-katung di Perjalanan

Menurut Eko, aktivitas galian C yang ada di Bukit Bendera tersebut sangat mengancam keberlangsungan hidup warga Desa Cikuya, karena sumber air utama warga Cikuya berasal dari Bukit Bendera.

“Ada sekitar 900 keluarga yang sehari-hari mengandalkan ketersediaan air yang ada di Bukit tersebut. Selain itu, tentu galian C juga mengancam 60 persen mata pencaharian warga Cikuya sebagai petani,” kata Eko menambahkan.

Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas itu warga Cikuya menolak dengan tegas seluruh aktivitas apa pun yang berpotensi merusak keasrian Bukit Bendera dan mengancam keberlangsungan hidup warga, salah satunya aktivitas penambangan galian C tersebut.

“Hasil audiensi disepakati serta diputuskan oleh Pemerintah Kabupaten Brebes tidak akan diterbitkan selama ada penolakan dari warga Cikuya,” kata Eko menjelaskan.

Hal itu mengacu keputusan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dalam Berita Acara Rapat Nomor 045.2/1474/2019. Yang isinya seluruh kelengkapan perizinan yang dibutuhkan oleh pengembang untuk mengurus perizinan pada tingkat provinsi tidak akan diterbitkan. (*)

Tonton Juga Video Kanker Payudara Berikut Ini:

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img