Selasa, September 2, 2025
26.9 C
Semarang

Bawaslu Jateng : Masih Banyak Penyebaran Hoaks Secara Konvensional

Ilustrasi, pixabay.com

Penyebaran dengan cara konvensional  menggunakan poster dan selebaran kertas

Serat.id -Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah, Rofiudin, mengatakan penyebaran berita hoaks atau berita palsu saat Pemilu 2019 banyak terjadi. Uniknya, penyebaran dengan cara konvensional  menggunakan poster dan selebaran kertas masih dilakukan.

“Selebaran tersebut mencantumkan nama tokoh yang melarang memilih caleg non muslim. Namun saat dikumpulkan, ternyata nama mereka hanya dicatut saja,” kata Rofiudin, saat diskusi Pola Hoaks pada Pemilu 2019 dan antisipasi Pilkada 2020 di Semarang, Selasa, 17 Desember 2019.

Baca juga : Konten Hoaks Masih didominasi Isu Politik Liputan Dugaan Plagiat Rektor Unnes Bukan Hoaks

AJI Dorong Kampus Kembangkan Jurnalisme Data

Hal itu menjadi alasan bawaslu Jateng terus mengedukasi masyarakat agar lebih bisa menyaring informasi yang didapat.

Sedangkan saat ini penyebaran berita hoaks dikemas dengan meyakinkan, ia membandingkan antara Pemilu pada 2014 terdapat Majalah Obor Rakyat.  Maka, pada 2019 ada majalah Indonesia Barokah yang menyebarkan berita tidak benar.

“Kedua media tersebut tidak terverifikasi di Dewan Pers,” kata Rofiudin menjelaskan.

Dalam Pilkada 2020 Bawaslu Jateng mengantisipasi berita hoaks dengan cara mengawasi konten berita terkait Pilkada. Lembaga pengawas itu mengaku punya akses khusus dengan Google dan Facebook, untuk berkomunikasi secara langsung dalam menangani berita hoaks.

“Jika ada berita hoaks, kami akan langsung laporkan kepada Google dan Facebook,”  katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Kanit 2 Subdit V Siber, Ditreskrimsus Polda Jateng, AKP Berry, mengatakan polisi kesulitan menindak pelaku pembuat konten hoaks. Para produsen memiliki tipikal membuat konten hoaks dengan menghapus akun media yang digunakan untuk menyebarkannya.

“Usai  membuat konten hoaks, disebarkan di media sosial atau grup tertentu, lalu yang bikin hoaks ini menghapus jejaknya,” kata Berry.

Berry menjelaskan yang terlihat kemudian penyebarnya, yang biasanya ingin eksis di media sosial . “Jadi undang-undang nomor 1 tahun 46 soal pidana dan UU ITE Pasal 28 ayat 2 soal SARA, lebih menyasar kepada yang ikut menyebarkannya,”  kata Berry menjelaskan. (*) FITRIA RAHMAWATI

Hot this week

Pers Mahasiswa Ditangkap Saat Meliput Aksi di Mapolda Jateng, LBH Semarang: Polisi Sewenang-wenang

Sebanyak 40 demonstran yang ditangkap polisi di Semarang saat...

Polisi Kembali Tangkap Puluhan Demonstran di Semarang

Polisi kembali menangkap 50 orang massa aksi mendatangi Mapolda...

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Topics

Polisi Kembali Tangkap Puluhan Demonstran di Semarang

Polisi kembali menangkap 50 orang massa aksi mendatangi Mapolda...

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img