Jumat, Agustus 29, 2025
26.7 C
Semarang

Kekerasan Terhadap Perempuan di Jateng Terus Meningkat

Ilustrasi kekerasan seksual
Ilustrasi, Pixabay.com

“Pada tahun 2017 terdapat 49. Pada tahun 2018 meningkat menjadi 58 kasus dan tahun 2019 meningkat lebih tinggi menjadi 73 kasus,”

Serat.id – Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan atau LBH APIK menyebut angka kekerasan terhadap perempuan  di Jawa Tengah terus meningkat dalam kurun tiga tahun terkahir. Lembaga itu mencatat kekerasan terhadap perempuan sejak tahun 2017 hingga 2019, dalam sejumlah kasus yang sedang didampingi.

“Pada tahun 2017 terdapat 49. Pada tahun 2018 meningkat menjadi 58 kasus dan tahun 2019 meningkat lebih tinggi menjadi 73 kasus,” kata Direktur LBH APIK, Raden Rara Ayu Hermawati Sasongko, belum lama ini.

Baca juga : Jumlah Kasus Kekerasan Terhadap rempuan di Indonesia M

Miris Komnas Perempuan Desak Penegak Hukum dan Media Berhenti Ekspos Prostitusi Online

Jumlah Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia Miris

Menurut Ayu, pada tahun 2017 terdapat 49 kasus yang sudah ditangani LBH APIK, di antaranya terdapat 30 kasus perdata, 17 kasus pidana, dan 2 kasus sekaligus pidana dan perdata.

“Sementara pada tahun 2018 meningkat menjadi 58 kasus yang terdiri dari 29 kasus perdata, 10 kasus pidana, 1 kasus pidana dan perdata, 16 kasus yang melakukan konsultasi hukum, dan 2 kasus yang diselesaikan secara mediasi,” jelas  kaya Ayu menambahkan

Ironisnya kekerasan terhadap perempuan pada tahun 2019 meningkat lebih tinggi dengan rincian 13 kasus perdata, 3 kasus pidana, 1 kasus pidana dan perdata, 53 kasus yang melakukan konsultasi hukum, 2 kasus yang diselesaikan secara mediasi, dan 1 akses pelayanan publik.

Sayangnya perempuan-perempuan yang berhadapan dengan hukum ini masih mendapatkan diskriminasi dan stigma di dalam masyarakat. “Contohnya adalah kekerasan seksual,” kata Ayu menjelaskan.

LBH APIK telah mendampingi para korban lewat bantuan hukum di ranah litigasi di tingkat kepolisian dan pengadilan. Selain itu juga proses pemberdayaan di ranah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) agar para perempuan yang mendapatkan kekerasan terutama yang diceraikan suaminya bisa berdaya secara ekonomi.

Pegiat LBH APIK, Nur Kasanah, menyatakan pendampingan bantuan hukum dilakukan karena masih adanya sistem budaya patriarki, khususnya perempuan yang berhadapan dengan hukum masih mengalami hambatan di non litigasi maupun litigasi. “Itu terjadi sejak 2017 hingga 2019,” kata Nur Kasanah. (*)

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img