Jumat, Agustus 29, 2025
29.4 C
Semarang

Ini Sikap Buruh Tentang RUU Omnibus Law

Ratusan massa dari mahasiswa dan buruh mengelar aksi demo saat menuju gedung DPRD Jateng Jalan Pahlawan Semarang, Rabu, (11/3/2020). Ody/Serat.id

“Ternyata pasal-pasalnya yang terkandung di dalamnya justru mengandung hal-hal yang potensial merugikan dan mengabaikan pemenuhan hak-hak buruh, petani, nelayan, jurnalis, dan kelompok masyarakat sipil lainya,”

Serat.id – Massa yang tergabung dari mahasiswa, aliansi buruh serta masyarakat  Jawa Tengah menggelar aksi penolakan rancangan undang-undang Omnibus Law atau Cipta Kerja di depan Dedung DPRD Provinsi Jawa Tengah, Jalan Pahlawan Semarang, Rabu 11 maret 2020 siang.

Masa aksi yang tergabung dalam Rakyat Jawa Tengah Melawan (RAJAM) tersebut sebelumnya melakukan aksi long march mulai dari Kawasan Tugu Semarang.

“Kami secara tegas menolak terhadap produk rancangan undang-undang usulan pemerintah yang diberi nama Omnibus Law atau RUU Cipta Kerja,” jelas Koordinator lapangan Deny Adrianto.

Baca juga : Ini Sikap Buruh Tentang RUU Omnibus Law

Ini Sikap Buruh Tentang RUU Omnibus Law

Buruh Walkout Rapat Koordinasi Saat Bahas Omnibus Law

Deny yang juga sebagai Ketua Federasi Serikat Pekerja Perkayuan dan Kehutanan Indonesia (FSPPKI) Jateng, menegaskan penolakan ini salah satunya dilatar belakangi oleh penyusunan draft RUU Cipta Kerja yang dilakukan tidak transparan dan tanpa melibatkan unsur masyarakat sipil.

Disisi lain, rancangan ini yang digadang-gadang pemerintah akan menarik investor untuk membuka lapangan kerja baru dan menyerap jumlah penggangguran serta menekan angka kemiskinan ini. “Ternyata pasal-pasalnya yang terkandung di dalamnya justru mengandung hal-hal yang potensial merugikan dan mengabaikan pemenuhan hak-hak buruh, petani, nelayan, jurnalis, dan kelompok masyarakat sipil lainya,” kata Deny mejelaskan.

Sementara itu, Ketua Serikat Buruh Farmasi dan Kimia, Federasi Buruh Seluruh Indonesia (SPKEP SPSI) Jateng Ahmad Zainudin menambahkan, dalam aksi tersebut setidaknya ada beberapa catatan yang dinilai dapat merugikan hak-hak masyarakat sipil. Di antaranya adanya potensi peningakatan pencemaran lingkungan akibat perubahan kewajiban Amdal bagi perusahaan, penghapusan izin lingkungan dan IMB serta penerapan sanksi pidana menjadi pilihan terakhir bagi penjahat lingkungan.

Selain itu legalisasi penindasan terhadap buruh melalui perluasan kerja kontrak dan outsorching, upah murah, perpanjangan waktu kerja dan lembur, pengurangan kompensasi PHK, dan hak cuti berbayar termasuk cuti haid, melahirkan, keguguran dan lainya yang potensial dihilangkan karena diserahkan pengaturanya pada peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama.

“Ini membuka peluang penabrakan aturan tata ruang yang dapat dirubah untuk kepentingan pembangunan infrastruktur publik,” kata Zaenudin.

Ia menjelaskan dalam proses penyusunan draft RUU Cipta Kerja yang katanya untuk melindungi pekerja, pemerintah justru nampak begitu ramah dan mengakomodir masukan dari kalangan pengusaha.

“Namun disisi lain tidak transparan dan mengabaikan masukan serta tuntutan masyarakat atas terkait RUU yang akan mengancam perlindungan dan kesejahteraan rakyat yang seharusnya dilindungi oleh negara sesuai dengan amanat UUD NRI Tahun 1945,” jelas Zainudin. (*) ODY

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img