Beranda Kilas Pembangunan GBI Tlogosari ditunda, Ini Kata LBH

Pembangunan GBI Tlogosari ditunda, Ini Kata LBH

0
Lokasi rencana pembangunan Gereja Baptis Tlogosari Indonesia di Jalan Malangsari Raya Nomor 83, Rt 6 RW VII, Kelurahan Tlogosari Kulon, Kecamatan Pedurungan, Semarang Timur, dok/serat.id

Sebagai pihak penolak sepakat akan menempuh gugatan di PTUN. Dengan kesepakatan tersebut artinya IMB GBI Tlogosari sah dan masih berlaku hingga ini.

Serat.id – Lembaga Bantuan Hukum Semarang, siap menerima gugatan warga yang memprotes pembangunan Gereja Babtis Indonesia (GBI) Tlogosari. Kesiapan LBH mengacu mediasi yang dilakukan pihak gereja dan masyarakat pada tanggal 22 November 2019 kemarin.

“Pada tanggal 22 November 2019 melalui mediasi yang difasilitasi oleh Polsek Pedurungan, menghasilkan kesepakatan bahwa proses penyelesaian permasalahan ini akan dilaksanakan melalui sengketa di Pengadilan,” kata Direktur LBH Semarang, Zaenal Arifin, Rabu, 11 Maret 2020.  

Baca juga : Polemik Penolakan Pendirian Gereja Baptis Indonesia di Tlogosari

Polemik Pendirian Gereja di Tlogosari, Menanti Respon Pemkot Semarang

Ini Alasan FKUB Kota Semarang diadukan ke Ombudsman

Menurut Zaenal, Nur Aziz sebagai pihak penolak sepakat akan menempuh gugatan di PTUN. Dengan kesepakatan tersebut artinya IMB GBI Tlogosari sah dan masih berlaku hingga ini. “Sehingga alasan bahwa IMB kadaluarsa dan gereja merupakan bangunan liar adalah alasan yang tidak berdasar dan merupakan informasi sesat,” kata Zainal menjelaskan.

Ia membantah tuduhan IMB GBI Tlogosari diperoleh dari tanda tangan palsu atau penipuan, merupakan tindak pidana yang diatur dengan mekanisme proses peradilan pidana. Untuk membuktikan apakah benar telah terjadi pemalsuan maupun penipuan dalam proses perizinan pembangunan harus dibuktikan dengan putusan pengadilan.

Zaenal menilai pendapat para penolak tidak berdasar tidak hanya dilontarkan oleh kelompok penolak pembangunan gereja namun juga diamini dan justru turut disebarkan oleh anggota Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Semarang.

“Untuk itu, kami menyampaikan somasi kepada setiap orang yang menyebarkan isu bahwa GBI Tlogosari melakukan pemalsuan atau penipuan untuk dapat klarifikasi terhadap tuduhanya,” kata Zaenal menjelaskan.

Ia khawatir jika tuduhan dan informasi sesat itu terus dihembuskan, maka LBH akan menempuh upaya hukum baik pidana maupun perdata terhadap setiap orang yang melakukanya.

Pantauan serat.id di lokasi pembangunan GBI Tlogosari Selasa, 10 maret 2020 kemarin menunjukan  tim gabungan yang terdiri dari unsur Satpol PP, Polisi dan TNI dan masyarakat bersama-sama menghentikan sementara proses pembangunan yang dilakukan pihak geraja.

“Kami hanya ingin pihak gereja menunggu hasil proses putusan yang sekarang masih berjalan. Kami berharap pihak gereja juga bersabar untuk tiga bulan kedepan menunggu hasil yang akan diputuskan nanti terkait IMB,” ujar Andre kepada serat.id di lokasi.

Andre yang juga warga Tlogosari menjelaskan, dalam penghentian proses pembangunan tim gabungan langsung menemui perwakilan tukang dan mandor yang mengerjakan bangunan di gereja. Tim gabungan yang dipimpin oleh Kasatpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto beralasan penghentian proses pembangunan dilakukan dalam musyawarah yang dihadiri tokoh masyarakat, takmir masjid, kapolsek Pedurungan, Polrestabes Semarang dan dari pihak gereja diwakili oleh mandor dan tukang.

“Untuk sementara cooling down dulu, pembangunan dihentikan  untuk menjaga kondusifitas Kota Semarang,”  kata Fajar.

Menurut Fajar pemnghentian pembangunan mengacu hasil kesepakatan bersama, tim khusus penanganan permasalahan pembangunan gereja yang dibentuk oleh Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi.

“Tim khusus sudah dibentuk oleh Pak Wali, sehingga hari ini pembangunan off dulu, nunggu hasil rapat yang akan dipimpin langsung Pak Wali,” kata fajar menambahkan.

Fajar menjamin, Wali Kota Semarang akan memberikan solusi terbaik untuk menjamin kerukunan antar umat di Kota Semarang terus terjaga. “Pak Wali ini orangnya sangat bijak, pasti akan ada solusi yang terbaik,” katanya. (*) ODY

TIDAK ADA KOMENTAR