Jumat, Agustus 29, 2025
30.2 C
Semarang

Pemadaman Listrik di Kabupaten Demak Resahkan Warga

Ilustrasi, pixabay.com

Pemadaman listrik terjadi pada malam hari sekitar pukul 19.30 WIB hingga 03.00 WIB dini hari dengan lokasi yang terdampak di Dukuh Kopen, Krajang Lor, Krajan Kidul Desa Brambang Kecamatan Karangawen dan sekitarnya.

Serat.id. Warga Desa Brambang Kecamatan Karangawen Kabupaten Demak resah akibat pemadaman listrik yang dilakukan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN)  selama tiga hari berturut-turut mulai Kamis  hingga Sabtu, 25 april 2020 malam. Pemadaman listrik terjadi pada malam hari sekitar pukul 19.30 WIB hingga 03.00 WIB dini hari dengan lokasi yang terdampak di Dukuh Kopen, Krajang Lor, Krajan Kidul Desa Brambang Kecamatan Karangawen dan sekitarnya.

“Pemadaman terjadi tidak merata di setiap RT maupun dukuh. Pemadaham sudah tiga hari berturut setiap memasuki mau shalat Isyak dan tarawih,” ujar Ketua Karangtaruna Dukuh Kopen Masruri, Sabtu, 25 April 2020, kemarin malam.

Baca juga : Semarang Punya Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik

Sejumlah Daerah di Jateng Terdampak Pemadaman Listrik 

Daerah Ini Manfaatkan Potensi Energi Terbarukan dari Pembangkit Air

Masruri menyayangkan, pemadaman yang dilakukan oleh pihak PLN di wilayahnya. Sebab, warga sangat dirugikan karena dalam jam-jam tersebut banyak warga yang melakukan aktivitas mulai dari beribadah maupun berjualan.

“Kami sangat menyayangkan karena tidak ada hujan maupun angin tiba-tiba listrik padam hingga berjam-jam. Kalau pun ini pemadaham dari PLN mungkin sifatnya sementara tidak terjadi berulang-ulang,” kata Masruri menambahkan.

Pemadaman juga dirasakan oleh Mashuri, warga RT 01 RW O7 Desa Brambang juga menyangkan pemadaman yang dilakukan oleh PLN. Ia menduga pemadaman listrik tersebut terkait dengan pencegahan Pandemi Covid-19. “Warga dilarang berkumpul termasuk melaksanakan shalat berjamaah di masjid dan lainnya,” kata Mashuri.

Ia mengaku memahami dan mendukung anjuran yang dilakukan oleh pemerintah. Tetapi PLN juga harus paham bahwa kebutuhan listrik sangat penting bagi warga. “Banyak warga mencari rizki dengan mengandalkan aliran listrik seperti berjualan dan lainnya,”  kata Mashuri menambahkan.

Selain itu ia menduga pemadaman tersebut juga karena banyak warga diwilayahnya masih menggunakan jaringan listrik 450 VA yang dapat kelonggaran pembayaran tagihan. Jika pemadaman karena alasannya  pengguna banyak menggunakan layanan subsidi, warga lebih memilih membayar. “Dari pada gratis tapi menyusahkan warga,”  kata Mashuri menegaskan.

Sayangnya PT PLN tak menanggapi keluhan warga itu, saat dikonfirmasi melalui layanan PLN 24 Jam wilayah Demak, Jepara dan Kudus pada nomor telpon pengaduan (0291) 685229 hingga Sabtu malam, belum ada yang menjawab. (*)  Ody.

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img