Jumat, Agustus 29, 2025
27.1 C
Semarang

Hadapi Dampak Covid-19, ini langkah AJI Surabaya dan LBH Lentera Untuk Jurnalis

Ilustrasi, bendera AJI, wikipedia.org

Posko aduan ini dibuka untuk seluruh pekerja media yang wilayah tugasnya meliputi Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik.

Serat.id – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lentera membuka posko aduan bagi pekerja media yang terdampak karena pandemi virus Covid-19. Posko aduan ini dibuka untuk seluruh pekerja media yang wilayah tugasnya meliputi Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik.

“Pandemi covid-19 diakui menggerus semua sektor usaha, tak terkecuali bisnis media massa. Jurnalis sendiri, menghadapi berbagai masalah yang kompleks. Mulai dari kebijakan perusahaan yang merugikan pekerja dan melanggar UU ketenagakerjaan, sampai bahaya tertular virus Covid-19 selama liputan,” kata Yovinus Guntur, Koordinator Divisi Advokasi AJI Surabaya, 4 Mei 2020.

Baca juga : Covid-19 Mewabah, Ini Saran AJI Semarang Untuk Pekerja Media

AJI Desak Pemerintah Transparan dan Terbuka Informasi Covid-19 

AJI Semarang : Bantuan Kebutuhan Dapur ke Wartawan Tidak Tepat

Menurut Guntur, Posko Aduan dibuka bertepatan dengan Hari Kebebasan Pers se-Dunia, 3 Mei 2020, sebagai respon tak sedikit jurnalis yang tidak diberi fasilitas alat pelindung diri atau APD dari perusahaan.

“AJI Surabaya dan LBH Lentera melihat, dampak ini bukan hanya dirasakan oleh jurnalis. Seluruh orang yang bekerja di sektor media massa pun terdampak,” kata Guntur menambahkan.

Posko memberi kesempatan siapa saja yang bekerja di sektor media massa meliputi jurnalis, back office, petugas keamanan, percetakannya, sampai cleaning service pun masuk kategori yang bisa mengadu.  Ia mengakui pandemi Covid-19 sangat mempengaruhi industri media, terutama soal bisnisnya.

“Tetapi itu bukanlah alasan bagi perusahaan media berbuat sewenang-wenangmelakukan PHK, memotong upah, merumahkan atau sampai menghambat penayangan berita secara sepihak dan melanggar UU ketenagakerjaan,” kata Guntur menjelaskan.

Pengacara LBH Lentera, Salawati Taher mengatakan Posko aduan itu memberikan akses bagi pengadu mulai dari konsultasi, pendampingan hukum sampai proses peradilan hubungan industrial bagi pekerja media.

“Semua fasilitas itu, bisa di akses secara gratis bagi semua pekerja media, lintas organisasi profesi. Kita terima dengan tangan terbuka. Data dan informasi yang masuk ke kami, bersifat rahasia,” kata Salawati.  

Salawati juga menyebut Posko  itu juga sebagai ruang edukasi bagi pekerja media untuk memahami hak dan kewajiban mereka sebagai pekerja. Ia mengakui, ada ketakutan dari pekerja ketika membawa permasalahan mereka di perusahaan sampai ke ranah hukum. “Terlebih, perusahaan media massa yang memiliki pengaruh di masyarakat,” kata Salawati menjelaskan.

Posko akan mendampingi siapa saja pengadu sampai apa yang menjadi hak pengadu yang dilindungi undang-undang terpenuhi. Kasus kasus yang muncul misalnya, PHK, dirumahkan, upah tidak dibayar, penundaan upah dan beberapa jurnalis mengeluh ada pembatasan penayangan berita bagi kontributor.

“Semua dilakukan sepihak. Jangan takut karena semua sama dimata hukum. Sekali lagi jangan takut,” katanya.

Ia berharap para pekerja media memanfaatkan posko ini untuk memperjuangkan hak-haknya. LBH Lentera merupakan lembaga bantuan hukum yang didirikan sejumlah alumnus universitas Surabaya yang selama ini mejadi mitra AJI Kota Surabaya dalam pendampingan kasus-kasus yang melibatkan jurnalis.

Tercatat kedua lembaga itu pernah menangani kasus kriminalisasi Sugiyono Jurnalis Harian Surya di Gresik dan kekerasan yang dialami jurnalis Kinan Salman di Bangkalan. (*)

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img