Jumat, Agustus 29, 2025
27.1 C
Semarang

Mahasiswa Unnes minta pengembalian UKT minimal 50 persen

Ilsutrasi Mahasiswa KKN Unnes (Foto dokumentasi KKN Unnes)

Permintaan pengembalian itu mengacu operasional sepertibiaya listrik, alat pembelajar, dan alat laboratorium, berkurang signifikan.

Serat.id – Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa UniversitasNegeri Semarang mendesak pimpinan mengembalikan Uang Kuliah Tunggal (UKT)semester genap 2019-2020 minimal 50 persen. Ada tujuh alasan kenapa perlu adanya pengembalian UKT tersebut. Mereka beralasan biaya  operasional kampus berkurangsignifikan semenjak diberlakukan work from home (WFH) sejak 16 Maret 2020.  

“Sebab, sejak saat itu hingga sekarang bahkan diperkirakan akan berlangsungsetidaknya hingga akhir semester genap perkuliahan tidak lagi terselenggara secara tatap muka di kampus,” kata ketua BEM Keluarga Unnes, Didik Armansyah, Minggu,  3 Mei 2020  

Baca juga : Ini Alasan Dosen Unnes Menantang Debat Terbuka Rektornya

Dosen dibebastugaskan Unnes Ajukan Keberatan

Solidaritas Kawan Seperjuangan, Mempertanyakan Sikap BEM Unnes

Ia menjelaskan permintaan pengembalian itu mengacu operasional sepertibiaya listrik, alat pembelajar, dan alat laboratorium, berkurang signifikan. Sedangkandaya beli orang tua dan mahasiswa melemah akibat pandemik Covid-19.  

“Melemahnya ekonomi yang berlangsung secara nasional, bahkan global,juga telah berdampak pada penurunan daya ekonomi sebagian besar orang tuamahasiswa, kata Didik menambahkan. 

Kondisi itu ditambah dengan layanan pendidikan yang diberikan olehkampus kepada mahasiswa berkurang signifikan, baik secara kualitatif maupunkuantitatif.  UKT merupakan salah satu komponen sumber pembiayaan operasional danlayanan pendidikan di kampus.

Berbeda dengan perguruan tinggi swasta yang hampir seluruh komponen pembiayaan, termasuk untuk dosen dan tenagakependidikan, berasal dari dana mahasiswa, UKT di PTN hanya meng-cover biayaoperasional langsung pembelajaran. Penggajian terhadap dosen dan tenagakependidikan yang berstatus ASN telah dipenuhi oleh dana APBN. 

Didik menilai berkurangnya  aksesibilitas mahasiswa sebagai pembayar UKTterhadap fasilitas Kampus ditambah pemberlakan WFH, membuat mahasiswa sudah tidak bisamemanfaatkan lagi sebagian besar dari fungsi perpustakaan, laboratorium, dan berbagaifasilitas lainnya.  

Bahkan kesempatan mahasiswa untuk menyelesaikan studi tepat waktumenjadi semakin sulit akibat layanan pendidikan yang tidak bisa berjalan normaldan berbagai kendala di lapangan, sebagian mahasiswa terhadang untuk bisa lulustepat waktu.  

“Bahkan, Mendikbud RI telah memberlakukan penambahan masa studi untukjenjang S1, dari maksimal 14 semester menjadi 15 semester,” kata Didik menjelaskan. (*)

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img