Jumat, Agustus 29, 2025
26.7 C
Semarang

Penggelap Pajak Ini divonis 1 Tahun 8 Bulan

Ilustrasi borgol. (pixabay.com)

Direktur CV Sarana Perkasa terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana perpajakan.

Serat.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan vonis 1 tahun 8 bulan penjara serta denda 2,87 M subside 3 bulan kurungan kepada Andi Widyo Muhtarom. Andi merupakan Direktur CV Sarana Perkasa terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana perpajakan.

“Dalam kurun waktu 1 Januari 2014 hingga 31 Desember 2016, Ia tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dipungutnya dari lawan transaksi ke kas negara,” tulis keterangan resmi hasil persidangan, hari Rabu (6/5/2020) pekan lalu.

Baca juga : Ini Alasan Kementerian Dalam Negeri Belajar Pembangunan di Kota Semarang

Penggemar Burung Minta Kementrian LHK Revisi Aturan

Perbuatan Andi telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara mencapai Rp1,043 miliar. Andi dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) huruf i UU Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Sedangkan putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada terdakwa lebih ringan dibanding dengan tuntutan sebelumnya. Pasalnya Jaksa Penuntut Umum menuntutnya dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I, Suparno mengapresiasi kepada para Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Pajak atas keberhasilan dalam mengungkap kecurangan terdakwa. Ia berharap kasus ini dapat dijadikan pelajaran bagi wajib pajak lain.

“Saya benar-benar berharap wajib pajak kita mengambil pelajaran dari perkara ini. Di samping memberikan pelayanan prima, petugas kami akan terus jeli melakukan pengawasan. Kami juga tidak akan segan melakukan penegakan hukum.”  Kata Suparno. (*)

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img